oleh

Penghuni Apartemen Jardin-Cihampelas, Bandung Gelar Aksi Damai di PN Niaga Jakpus Tuntut  Ganti Kurator

JAKARTA – Puluhan penghuni Apartemen Jardin-Cihampelas, Bandung ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026).  Mereka melakukan aksi damai  meminta agar hakim  mengganti kurator yang sedang mengurus permasalahan kasus apartemen tersebut.

Aksi damai  dilakukan oleh para penghuni karena  kecewa  apartemen sudah dibayar lunas tetapi mereka belum menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS). Mereka menilai lima kurator yang ditunjuk tidak bekerja secara profesional.

Para pengunjuk rasa yang rela datang jauh dari Bandung mengenakan kaos hitam bertuliskan, Ganti Kurator. Mereka diterima Hakim Pengawas PN Niaga, Faisal, S.H, M.H.

Sebagaimana  diketahui,  pengembang apartemen Jardin Cihampelas, PT Kagum Karya Husada (KKH) dan Henry Husada diputus pailit dengan nomor perkara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat sejak 5 Oktober 2020. Kemudian PN Niaga Jakarta Pusat mengangkat lima orang kurator.

Kuasa hukum sekaligus pemilik beberapa unit  dari Apartemen Jardin-Cihampelas, Bandung, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes mengatakan, kehadiran timnya di situ untuk melakukan aksi damai karena  ribuan penghuni sedang menunggu sertifikatnya, tetapi kurator yang saat ini bertugas atas permohonan PKPU dari BRI Argo yang disetujui oleh PN Niaga Jakarta Pusat diduga tidak bekerja secara profesional.

Benny menjelaskan, kurator apartemen diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus, mengamankan, dan membereskan harta debitor (pengembang/developer apartemen) ketika pengembang tersebut dinyatakan pailit atau bangkrut.

Dalam konteks apartemen, kurator berperan sangat krusial ketika pengembang gagal menyelesaikan pembangunan atau gagal bayar utang, yang mengakibatkan proyek apartemen tersebut diambil alih oleh kurator untuk kepentingan para kreditur, termasuk pembeli unit.

Namun Benny melihat hasil kerja para kurator yang tergabung dalam Balai Harta Peninggalan (BHP) tidak maksimal sehingga membuat penghuni kecewa.

Sertifikat Pemilik Dikuasai BRI Agro

Benny menuturkan, semua sertifikat para pemilik dikuasai oleh BRI Agro, sedangkan perjanjian kredit antara PT KKH dengan BRI Agro hanya 172 unit.

Menurut putusan MK apabila pembayaran sudah lunas harus ada serah terima unit untuk menjadi milik pembeli dan bukan menjadi boedel pailit atau asset pailit.

“Kami meminta kurator pailit untuk menyelesaikan permasalahan ini tetapi kenyataannya sampai saat ini kurator tidak pernah menyelesaikan permasalahan,” jelas Benny.

Bahkan beberapa perjanjian kredit yang diduga cacat atau batal demi hukum juga diabaikan. Sehingga makin lama pemilik makin sulit mengurus sertifikat lantaran permasalahan apartemen menumpuk, di antaranya perjanjian kredit dan pemasangan Hak Tanggungan  Sertifikat Induk  antara BRI Argo dengan PT KKH.

Benny menduga jika kurator telah melanggar kode etik karena memberikan proposal kepada para penghuni untuk patungan fee dan sebagainya. “Kita tahu untuk fee itu bukannya kewajiban dari penghuni,” tandas advokat senior itu.

Ia menyampaikan,  kurator mengajukan  biaya fee melalui proposal bertuliskan  ‘Biaya Tanggung Renteng’  untuk Apartemen Jardin- Cihampelas, Bandung sebesar Rp 19.105.726.500,-.

Benny melihat kerja kurator stuck (tidak bergerak) dan tidak ada hasilnya. Karena sejak  tahun 2020 sampai 2026 tidak selesai. “Maka kami dari para penghuni meminta agar kurator   segera diganti. Jika aspirasi kami  tidak didengar maka unjuk rasa lebih besar akan muncul. Ribuan penghuni nantinya datang untuk melakukan aksi damai di PN.Jakarta Pusat,” ucap Benny.

Minta Hakim Bersikap Adil

Benny berharap Hakim Pengawas dan Hakim Pemutus yang mengadili perkara ini bersikap bijaksana dan adil, demi ketenangan dan kenyamanan penghuni apartemen.

Senada dengan itu, Ketua Persatuan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Rusun (P3SRS) Apartemen Jardin Cihampelas, Bandung, H. Nasrun SiP, M.Si, mengatakan, puluhan penghuni  datang ke PN Niaga Jakarta Pusat mewakili ribuan penghuni untuk menuntut kurator diganti.

“Para penghuni sudah enam tahun berharap cemas, nasibnya terabaikan dan kecewa karena sertifikat kami masih ada di BRI Argo,” ujar Nasrun.

Sementara Hakim Pengawas PN Niaga, Faisal, S.H, M.H., yang menerima para perwakilan dan menerima permohonan aspirasi dari para penghuni Apartemen Jardin-Cihampelas, Bandung mengatakan, pihaknya sudah menerima proposal dari para penghuni dan akan mendiskusikan dengan hakim pemutus.

Faisal berharap jelang bulan suci  Ramadhan ini sudah ada solusi dan keputusan terbaik yang adil untuk para penghuni. (aga/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *