MEDAN – Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ferry Triansyah mengatakan, pentingnya penyediaan infrastruktur untuk mengimbangi peningkatan pengguna KBLBB saat ini karena membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta di daerah.
“Infrastrukturnya harus disiapkan. Ini adalah tantangan bagi kita, bagi pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan dan stakeholder-nya seperti PLN, kementerian terkait, atau badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan SPKLU (Stasiun Pusat Pengisian Kendaraan Listrik Umum),” ujar Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ferry Triansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) ENTREV di Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Medan, Sabtu (15/11).
Data Kementerian ESDM, saat ini ada 24 badan usaha yang menjalankan bisnis SPKLU di tanah air dan menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahjgan perizinan agar pelaku usaha lain yang berminat bisa masuk dalam lini bisnis pengisian daya ini.
Salah satunya melalui penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025, di mana pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis SPKLU kini tidak lagi memerlukan izin wilayah usaha (wilus) dan rencana usaha penq9yediaan tenaga listrik (RUPTL), katanya sambil menambahkan untuknizin usaha SPKLU bisa dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, National Project Manager ENTREV yang bertindak sebagai moderator FGD Penguatan Ekosistem KBLBB , Nasrullah “Eriell” Salim, pemerintah telah menyediakan regulasi yang jelas untuk pelaku usaha dapat memaksimalkan peluang bisnis dalam ekosistem KBLBB, tidak hanya perizinan, melainkan juga insentif melalui pajak.
“Pemerintah telah mendukung partisipasi pelaku usaha untuk terjun dalam ekosistem KBLBB melalui penyesuaian berbagai regulasi. Hal ini sekaligus menjadi angin segar pemerataan infrastruktur KBLBB di daerah-daerah,” ujarnya.
Sedangkan, Project Management Unit ENTREV, Eko Adji Buwono, mengatakan keterlibatan sektor swasta menjadi salah satu pondasi ekosistem KBLBB untuk terus berkembang termasuk pihak ENTREV telah mendampingi pemerintah menyusun regulasi terkait akselerasi penyediaan SPKLU dan penetapan tarif layanan SPKLU dalam Kepmen ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Khusus.
“ENTREV telah bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pengembangan ekosistem KBLBB di berbagai daerah. Dari fakta yang kami temukan di lapangan, masuknya para pelaku usaha akan menjadi modal usaha bagi pemerintah,” ujarnya. (anton/in)







Komentar