JAKARTA – lnstitut Teknologi PLN (ITPLN) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI melakukan tanda tangan MoU terkait perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Acara penandatanganan yang kemudian dilanjutkan dengan kuliah umum berlangsung di Kampus ITPLN Jl Outer Ringroad, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (30/9).
Kerja sama itu ditandatangani langsung Rektor ITPLN, Prof. Iwa Garniwa dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, Razilu. “Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi perguruan tinggi yang selama ini fokus pada riset di bidang ketenagalistrikan, energi terbarukan, dan teknologi informasi,” kata Prof Iwa. Hak Kekayaan Intelektual adalah instrumen penting untuk melindungi karya inovatif ITPLN.
Menurut Iwa, kesepakatan tersebut sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pengayaan kurikulum lewat pendidikan HKI, peningkatan kualitas penelitian yang terlindungi hukum, hingga pengabdian masyarakat melalui edukasi kesadaran hukum.
Acara penandatanganan turut dihadiri jajaran pejabat eselon II, di antaranya Direktur Kerja Sama Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, serta Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Sri Lastami. Perlu diketahui, setiap karya inovasi ITPLN bisa diakses melalui laman resmi www.itpln.ac.id. “Kami berharap kerja sama ini bisa melahirkan semakin banyak karya yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tapi juga berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” kata Prof Iwa.
Usai penandatanganan langsung dilanjutkan dengan kuliah umum yang disampaikan Dirjen KI Razilu. Dia memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa, dosen, dan peneliti di kampus ITPLN. Dia menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjadi motor penggerak ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat riset dan inovasi, tetapi juga produsen karya yang bisa dilindungi sekaligus dikomersialisasikan. “Ekosistem kekayaan intelektual itu ibarat sistem terintegrasi. Ada tiga pilar yakni kreasi, pelindungan, dan utilisasi. Kreasi lahir dari kampus dan insan kreatif. Pelindungan ada di Dirjen KI Sementara utilisasi dan komersialisasi berada di industri,” kata Razilu.
Diakuinya, ITPLN tercatat telah mengajukan 130 permohonan KI sepanjang satu dekade terakhir, periode 2015–2024. Dari jumlah tersebut, 117 permohonan berupa hak cipta, 9 paten, dan 4 merek. “Melalui perlindungan KI, perguruan tinggi dapat meningkatkan reputasi, daya saing, serta mendorong budaya riset dan inovasi,” tandasnya.
Selain itu, pemanfaatan KI berpotensi memberi alternatif pendapatan lewat komersialisasi, berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional, serta menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat. “Karakteristik ekosistem yang inovatif itu dinamis, kolaboratif, adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada dampak,” pungkasnya. (jo)







Komentar