JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (kanwil Ditjen) Imigrasi DKI Jakarta mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan mengajukan izin tinggal sebagai investor. Namun ternyata, mereka hanya sebagai pengangguran dan perusahaan yang disebutkannya adalah bodong.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, pihaknya menindak lima WNA yang diduga menyalahgunakan visa investor. Mereka diamankan dari hasil patroli keimigrasian pada titik-titik kerawanan publik serta titik konsentrasi dan keberadaan dan aktivitas warga negara asing.
“Penangkapan ini berawal dari Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan kegiatan Warga Negara Asing di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Dikatakan Pamuji, dari laporan itu tim segera berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk secara bersama-sama melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tujuh Warga Negara Asing. “Mereka yang diamankan terdiri dari 4 Warga Negara Kamerun, 2 Warga Negara Kongo, dan 1 Warga Negara Mali,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Pamuji, terbukti bahwa lima Warga Negara Asing tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, empat Warga Negara Kamerun pemegang izin tinggal investor berinisial BN, CCF, NNA, dan DNM. Dan 1 Warga Negara Mali pemegang izin tinggal investor berinisial GB. “Mereka masuk ke Indonesia dengan izin sebagai investor, tapi nyatanya tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta I Gusti Bagus Ibrahim menambahkan, dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa perusahaan dimaksud tidak ditemukan dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan, keberadaan perusahaan tersebut hanya dijadikan sebagai alasan atau sarana untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Sehingga diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku,” terang Gusti.
Atas temuan tersebut, sambung Gusti, selanjutnya petugas imigrasi melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku. “Terhadap 5 orang Warga Negara Asing tersebut untuk sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menunggu tindakan administrasi keimigrasian, yaitu pelaksanaan pemulangan ke negara asalnya atau pendeportasian kembali ke negara asalnya,” tukasnya. (Ifand)







Komentar