POSKOTA.CO- Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi kuartal 1 Tahun 2022 atau persisnya per 6 April ini telah mencapai Rp 380, 943 Milyar. Dengan demikian hingga akhir April atau satu kuartal ini diperkirakan bisa mencapai Rp 400 Milyar .
Di sisi lain, program penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB pun berdampak meningkatnya perolehan PBB .
“Pada Kuartal 1 2021 penerimaan PBB di bawah 10 persen. Kuartal 1 di tahun ini mencapai 13, 9 persen atau hampir Rp 74 Milyar,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi, Kanis ( 07/04).
Eko yang Plt Sekretaris Bapenda, mengatakan, salah satu hal yang membuat penerimaan PBB sudah mencapai 13,9 persen atau sekitar Rp 73, 786 Milyar itu, juga ditopang oleh penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB mulai Tahun 2021 ke bawah.
Penghapusan denda keterlambatan PBB dilakukan Pemkab Bekasi di awal tahun ( 1 Februari-31 Maret 2022) dengan maksud agar wajib pajak yang mempunyai tunggakan pembayaran PBB bisa mengutamakan pembayaran PBB yang tertunggak, baru kemudian membayar PBB di tahun berjalan ( 2022).
Sedangkan penerimaan semua pajak daerah sebanyak 11 pajak , per 6 April 2022 mencapai 18,4 persen atau Rp 380, 943 Milyar dari target Rp 2,065 Triliun. Target pajak terbesar selain dari PBB ( RP 532 Milyar) juga dari BPHTB ( Rp 915 Milyar) , Pajak Hotel ( Rp 47,5 Milyar), Pajak Restoran ( Rp 164,451 Milyar), Pajak Reklame ( Rp 20, 258 Milyar) dan Pajak Penerangan Jalan ( Rp 341, 912 Milyar).
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam, optimis target 11 Pajak Daerah sebesar Rp 2,065 Triliun tersebut bisa tercapai, termasuk target PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) .

” Insya Allah dengan telah melandainya pandemi , ekonomi secara meluas kembali bergerak. Ini tentunya berdampak positif bagi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Akam . (advetorial /eva indriati pratiwi)







Komentar