BOGOR – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti laporan tahunan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) tampak sempurna dan tersaji rapi. Semua kewajiban formal terpenuhi, baik laporan keuangan diaudit, struktur kepemilikan diungkap, dan laporan keberlanjutan terlihat rapi, namun di balik dokumen-dokumen patuh tersebut, tersembunyi sebuah narasi yang lebih kompleks, yakni sebuah narasi tentang lahan untuk perumahan seluas 8.077 hektare, penyidikan kejaksaan, dan sebuah afiliasi perusahaan yang namanya muncul dalam berkas perkara dugaan korupsi aset PTPN.
Menurut Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri IAW, kepatuhan administratif harus diimbangi dengan transparansi substansial. Bagi IAW, secara hukum positif Indonesia, CTRA telah memenuhi kewajiban dasarnya sebagai emiten, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah, dan POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta berbagai peraturan BEI.
CTRA secara konsisten menyampaikan laporan keuangan, laporan kepemilikan saham, dan informasi material lainnya. Dari sudut pandang regulator domestik, tidak ada pelanggaran formal yang signifikan. Namun, di sinilah masalahnya muncul. Standar domestik tidak mengatur secara ketat kewajiban pengungkapan keterkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan entitas afiliasi nonterdaftar, selama entitas emiten itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.
Data IAW, sejak 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) mendapat pelimpahan untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengalihan hak atas lahan seluas 8.077 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kepada PT Ciputra Land melalui mekanisme Kerja Sama Operasional (KSO).
Ada penyitaan dokumen, pemeriksaan puluhan saksi, dan penahanan sejumlah pejabat BPN dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Sayang, tidak ada satu pun yang menyebut bahwa PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sebagai emiten tercatat di BEI telah melaporkan keterkaitan afiliasinya dengan kasus ini sebagai informasi material kepada publik investor. Padahal, POJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Penyampaian Informasi Material dengan jelas mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi yang dapat mempengaruhi harga saham dan keputusan investasi.
Menurut IAW, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten mengungkap pola yang mengkhawatirkan dalam kerja sama BUMN dengan pihak swasta, termasuk dalam pengelolaan aset lahan. “Salah satu temuan kunci adalah, kelemahan dalam dokumentasi perjanjian kerja sama, ketidaksesuaian dengan rencana kerja tahunan, serta kurangnya dukungan dokumen substantif atas perhitungan kewajiban negara,” kata Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (1/2/2026).
Temuan BPK ini, menurut IAW, tidak secara langsung menuding CTRA, tetapi ia memperlihatkan kerapuhan tata kelola di level sistem yang memungkinkan transaksi-transaksi bermasalah terjadi tanpa pengawasan yang memadai. “Jika mekanisme pengawasan di level BUMN saja lemah, bagaimana mungkin investor bisa percaya bahwa informasi yang diungkapkan emiten swasta sudah lengkap dan jujur,” ujar Iskandar.
Dalam kasus CTRA, IAW melihat, walau secara hukum formal tidak melanggar aturan domestik, namun dari perspektif MSCI, tidak diungkapkannya keterkaitan dengan penyidikan hukum terhadap afiliasi utamanya merupakan sinyal buruk bagi kualitas transparansi pasar secara keseluruhan.
“Kelemahan regulasi dan kultur keterbukaan, harus dikedepankan. OJK harus merevisi POJK tentang penyampaian informasi material. BEI harus memperketat monitoring terhadap emiten dengan jaringan afiliasi kompleks. Investor harus lebih kritis dan tidak hanya mengandalkan laporan formal,” pintanya.
Bagi IAW, kasus CTRA hanyalah satu contoh dari puluhan emiten dengan struktur konglomerasi yang kompleks. Momentum peringatan MSCI harus menjadi cambuk untuk memperbaiki sistem. “Transparansi bukanlah tentang memenuhi checklist regulasi, tapi tentang kejujuran dan keberanian untuk menunjukkan wajah seutuhnya,” tegasnya. (*/yopy)







Komentar