oleh

Resahkan Warga, Tiga Pelaku Curanmor di Tangerang Digulung Tim Buser Polsek Jatiuwung

TANGERANG — Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kota dan Kabupaten Tangerang akhirnya kandas. Tiga pelaku curanmor digulung tim buser Polsek Jatiuwung saat bersembunyi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/1/2026).

Penggerebekan berlangsung dramatis. Begitu lokasi dikepung, ketiga pelaku langsung tak berkutik. Sejumlah pelaku tampak pucat dan gemetar saat digiring ke mobil patroli. Jejak mereka terbongkar setelah polisi menelusuri pergerakan sepeda motor hasil curian melalui rekaman CCTV milik warga.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dan pemantauan kamera pengawas di titik-titik rawan curanmor. Dari hasil penelusuran CCTV, polisi mencurigai sebuah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan lalu melakukan pengejaran hingga ke Curug.

“Setelah identitas kendaraan terkonfirmasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku di tempat persembunyiannya,” ujar Kompol Rabiin, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor menggunakan kunci letter T. Aksinya tercatat terjadi di puluhan lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah sekaligus pengangkut kendaraan hasil curian. Polisi mengungkap, sepeda motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dikirim ke Lampung untuk dijual agar sulit dilacak. “Motor-motor itu dikumpulkan lebih dulu, kemudian dibawa ke luar daerah untuk dipasarkan,” jelas Kapolsek.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, STNK hasil curian, uang tunai, telepon genggam, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberhasilan jajarannya membongkar komplotan curanmor tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. “Ini adalah komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pelaku curanmor akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 juncto Pasal 23 tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang serta Pasal 591 tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor ke Call Center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (Imam/fs)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *