JAKARTA – Warga Kemayoran mempertanyakan pembangunan tanpa izin terletak di, Jalan Kepu Barat, Kemayoran Jakarta Pusat (Jakpus).
“Enak ngebangun rumah ngak pake izin. Kenapa belum ditindak pembangunan tanpa izin oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran,” keluh Andri (43) warga Kecamatan Kemayoran, Senin (22/12/2025).
Senada dengan warga lainnya, Ato berharap ada tindakan tegas dari petugas CKTRP supaya tidak tambah banyak bangunan serupa. “Kalau sesuai aturan mau ngebangun itu harus memiliki izin. Harusnya ditindak tegas pembangunan tanpa izin itu,” tandasnya.
Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran Surya Nuralam ketika dihubungi menyatakan, pembangunan, Jalan Kepu Barat Kemayoran sudah ditindak dengan Surat Peringatan (SP).
“Jika pemilik bangunan tetap bandel dan tidak mengurus izin ada ditindak kembali yakni penindakan pemasangan segel di lokasi pembangunan tersebut,” jelas Surya didampingi stafnya Rahmat.
Sementara itu, di lokasi berbeda yakni di wilayah Kecamatan Sawah Besar ditemukan pembangunan melanggar izin yang semakin hari semakin marak tanpa pengawasan dari petugas CKTRP. (van/fs)







Komentar