oleh

Temuan Riset Responsible Mining 2025 di Sulawesi Tenggara

JAKARTA – Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara digelar, Kamis (11/12/2025).

Pada acara yang diselenggarakan oleh Universitas Halu Oleo (UHO) berkolaborasi dengan SETARA Institute dan Sustainable & Inclusive Governance Initiative (SIGI Initiative) ini dipaparkan temuan lengkap hasil penelitian mengenai praktik pertambangan nikel di dua lokasi utama, yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penelitian ini dihelat untuk menilai kondisi aktual penerapan prinsip-prinsip pertambangan yang bertanggung jawab berdasarkan lima variabel Responsible Mining Assessment yang merujuk Responsible Mining Index (RMI) 2022, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), IRMA (The Initiative for Responsible Mining Assurance), serta kerangka nasional termasuk Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Dengan posisi Indonesia yang menguasai proyeksi 62% pasokan nikel global dan Sultra sebagai salah satu pusat produksi nasional dengan sumber daya nikel sebesar 61,3 juta ton dan cadangan nikel sebesar 20,45 juta ton berdasarkan data Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Tahun 2024, penelitian ini menegaskan bahwa besarnya potensi ekonomi tersebut disertai risiko kerugian yang sangat besar, khususnya pada aspek lingkungan, keselamatan pekerja, dan rendahnya akuntabilitas bisnis.

“Riset menemukan bahwa terdapat 176 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Sultra, sementara proses perizinan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat masih menghadapi tantangan substansial,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian UHO Prof Ir Yani Taufik MSi PhD, didampingi Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dan Peneliti Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) SETARA Institute-SIGI Initiative Nabhan Aiqani dalam rilisnya, Kamis (11/12/2025).

Sementara Nabhan menjelaskan penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan studi literatur, asesmen lapangan, Forum Group Discussion (FGD) multipihak, serta wawancara mendalam dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Lokus penelitian ini mencakup wilayah operasi lima perusahaan tambang di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (PT Cinta Jaya, PT Sumber Bumi Putra, PT Bumi Nikel Nusantara, PT Bumi Konawe Minerina, dan PT ANTAM) serta dua perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Konawe (PT VDNI dan PT OSS),” jelasnya.

Temuan pertama, kata Nahban , berkaitan dengan aspek “Policy Coherence”, baik horisontal maupun vertikal. “Pada tingkat Horizontal Coherence, sejumlah ketentuan nasional dinilai semakin regresif, termasuk pemusatan perizinan dan pengurangan peran pengawasan daerah. Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan sebagai pasal SLAPP karena dapat disalahgunakan untuk mempidanakan aktivitas yang dianggap menghalangi usaha.

Kondisi ini bertentangan dengan jaminan partisipasi masyarakat dalam UU 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Pemusatan perizinan melalui OSS (Online Single Submission) berdasarkan UU Cipta Kerja mengurangi pengawasan berlapis di tingkat provinsi dan kabupaten sehingga masyarakat kehilangan ruang untuk memberikan masukan maupun memantau aktivitas perusahaan,” paparnya.(dk)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *