POSKOTA.CO – Sepak terjang J alias Madil (25) mencuri sepeda motor harus berakhir. Lelaki asal Lampung yang sudah bolak-balik penjara ini akhirnya kembali dibekuk dengan kasus yang sama.
Madil diamankan Resmob Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Iptu Adityo Wijanarko, Jumat (16/12/2022) malam, atas laporan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Tangerang.
Lantas penangkapan Madil akhirnya menjadi jawaban atas maraknya aksi pencurian sepeda motor yang membuat resah masyarakat Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, Madil ditangkap saat mengendarai motor curian di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Belakangan diketahui, ia merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor, penangkapan dilakukan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” kata Zain kepada Pos Kota. Senin (19/12/2022).
Aksi kejahatan Madil terakhir menimpa RH (24) yang memarkir kuda besi miliknya di rumah kontrakan Jalan Rama, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (14/12) kemarin. RH terkejut mengetahui tunggangannya hilang meski dalam keadaan terkunci.
“Peran pelaku adalah eksekutor saat melakukan pencurian, beraksi bersama rekannya E alias Fendi yang sehari sebelumnya telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya,” jelas Zain.
“Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, saat diinterogasi mengaku sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota,” tambahnya lagi.
Zain menambahkan, Madil mengakui beberapa hasil curiannya telah dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, 1 buah kunci Leter T, 2 buah mata kunci leter T dan 2 kunci magnet.
“Saat ini Tim masih melakukan pengembangan kasus, mengecek masing-masing TKP yang diakuinya, identitas penadah sudah diketahui, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (imam/sir)







Komentar