JAKARTA— Selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri larang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol.
Tag: kendaraan sumbu tiga
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

