Oleh : Karsidi Diningrat
ALLAH Subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al-Ma’idah [5]: 90-91).
Allah juga telah menurunkan banyak ayat mengenai dibencinya orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa berkata kepada temannya, “Kemarilah kita taruhan, hendaknya ia bersedekah.”
Apabila sekedar ajakan saja, ia telah divonis sebagai maksiat yang mengharuskannya bersedekah, lantas bagaimana dengan perbuatannya? Perjudian juga termasuk bentuk memakan harta dengan cara batil.
Judi atau perjudian sangat besar berbahayanya bagi pribadi dan masyarakat. Judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup keluarganya, belanja anak istri menjadi terlantar yang menyebabkan rumah tangga hancur. Seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menajdi seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Hal ini kalau menang, menyakiti kepada yang kalah. Kadang-kadang timbul sakit hati, dendam, bahkan permusuhan lantaran sikalah sakit hati kepada sipemenang. Sebab itu berjudi pun besar dosanya. Permusuhan ini terus berlanjut dalam pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada orang yang kaya semata-mata karena berjudi.
Minuman Keras dan Judi
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan pertaruhan. Katakanlah, “Pada keduanya itu adalah dosa besar, dan ada beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya.” Dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang akan mereka belanjakan. Katakanlah, “Kelebihan yang perlu.” Demikianlah Allah telah menjelaskan kepada kamu akan ayat-ayat, supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, bahwa firman Allah “wal maisiri” yang dimaksud ialah perjudian. Artinya, setiap penghasilan yang didapat dengan cara taruhan atau perlombaan yang di dalamnya ada orang yang beruntung dan ada orang yang rugi. Dan firman-Nya, “Katakanlah,” yaitu bagi orang yang bertanya tentang khamr dan judi; “di dalam keduanya,” kalimat ini sebagai khabar muqaddam dan kata gantinya yang kembali kepada khamar dan judi; “dosa,” yaitu siksaan, atau ia sebagai penyebab diturunkannya siksa, sebagaimana firman Allah, “… Jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2). Dikatakan pula ‘fulan aatsim’ artinya ia telah berdosa sehingga berhak mendapatkan siksaan.
Dalam membaca firman Allah ‘kabiirun’ terdapat ‘qira’ah’ lain yang berbunyi ‘katsiirun’, adapun perbedaan antara keduanya ialah kabiirun berbicara mengenai kualitas atau substansi, sedangkan katsiirun berbicara mengenai kuantitas. Artinya, kedua perbuatan itu mengandung dosa yang banyak, sesuai dengan kadar yang diperbuat manusia. Orang yang tergoda untuk melakukan perjudian, pada umumnya tidak dapat melepaskan diri darinya. Keterikatan ini mendorongnya untuk menghalalkan segala cara agar menang di meja judi. Tanpa ia sadari dosanya bertambah banyak. Dosa perjudian tergolong besar karena menyebabkan banyak kerusakan pada akal, badan, kehidupan bermasyarakat, dan akhlak.
Muhammad Rasyid Ridha telah menyebutkan berbagai macam kerusakan yang ditimbulkan oleh perjudian. Siapa menyadari kerusakan-kerusakan tersebut, niscaya dapat memahami maksud dari firman Allah “Itsmun kabiir” (dosa besar) atau “Itsmun katsir” (dosa yang banyak). Kedua qira’ah ini tidak saling menafikan dan mencakup dua kriteria dari dua sisi yang berbeda.
Substansinya Serupa Judi
Dosanya dikatakan banyak jika dilihat dari banyaknya perbuatan yang dilakukan. Dikatakan besar jika dilihat dari substansi dan caranya.”
Siapa berkata kepada temannya, “Marilah kita taruhan!” Hal ini termasuk melakukan perbuatan lain dengan substansinya yang serupa (yakni berjudi) Al-muqamarah ialah taruhan untuk mendapatkan sesuatu yang disebut orang dengan rahn (gadai).
Atau seseorang berkata, “Aku bertaruh denganmu bahwa ini demikian dan demikian.” Dalam benak mereka hanya mengenali perjudian jika memakai taruhan berupa uang, padahal ada banyak bentuk lain yang serupa dengan perjudian. Maka, barang siapa berkata demikian, ia telah berkata sesuatu yang diharamkan. Hal tersebut mengharuskannya untuk bertobat. Bentuk tobatnya ialah bersedekah sebagai ganti dari uang taruhan. Dapat pula dikatakan kepada para penjudi bahwa obatnya ialah bertobat kepada Allah dan memperbanyak amal saleh sehingga betul-betul dapat menjadi “obat”.
Ibnu Umar mengatakan, “Maysir itu adalah judi.” Dhahhak menyampaikan pula dari Ibnu Abbas, “Maysir itu adalah judi”. Masyarakat jahiliyah memiliki tradisi judi hingga Islam datang. Tradisi ini pun mendapat larangan dari Allah Swt.
Al-Anshab versi Ibnu Abbas, Mujahid, Atha, Said bin Jubair, Hasan dan penafsir lain adalah batu tempat menyembelih hewan qurban. Al-Azlam versi mereka adalah anak panah yang mereka jadikan sebagai alat pengundi nasib. Semua pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abu Hatim. Istilah azlam, dalam al-Qur’an berarti sejenis lotere yang dimainkan dengan menggunakan busur-busur panah. Permainan ini merupakan salah satu permainan yang biasa dilakukan masyarakat Arab sebelum Islam datang.
HAMKA mengatakan mengapa di haramkan judi atau perjudian yaitu segala permainan yang menghilangkan tempo dan melalaikan waktu dan membawa pertaruhan. Termasuklah di dalamnya segala permainan judi: Koa, Kim, Domino, Kartu, Rolet, Ceki, Dadu, atau segala macam permainan yang bisa memakai pertaruhan, seumpama terka-terkaan berapa isi biji manggis, atau berdiri di tepi jalan beramai-ramai bertaruh di dalam menaksir nomor mobil yang lalu lintas, atau mengadu jangkrik, mengadu ayam, mengadu kambing, mengadu sapi dan sebagainya, yang kalah dan menang ditentukan dalam pertaruhan. Termasuk di dalamnya siapa yang akan menang dan berapa kemenangannya ketika menonton orang main sepak bola atau Boksen dan lain-lain.”
Dan kalau orang telah bertaruh, pertama hilanglah waktunya, karena perataruhan itu amat mengasyikkan. Sehingga ada orang yang asyik berjudi-berhari-hari bermalam-malam; yang menang mendapat harta yang tidak berkah, dan yang kalah pulang dengan kerugian, dengan sendirinya akhlak jatuh.
Maka dengan perbuatan itu, mulailah orang melakukan perbuatan kotor, yang mengotori jiwanya sendiri, dan jadilah dia yang tadinya seorang beriman kepada Allah menjadi pengikut setan. Perbuatan judi adalah pertbuatan kotor, hina, jijik dan perbuatan setan.
-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
-Wakil Ketua I Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al-Washliyah.







Komentar