oleh

Menutup Tubuh bagi Wanita Suatu Kewajiban (Bagian 2)

Oleh : Karsidi Diningrat

Leher dan Dada Wajib Ditutup

ALLAH berfirman, “Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,” adalah kain yang menutupi kepala dan wajah. Jangan pura-pura lupa bahwa Allah menyuruh setiap wanita untuk menutupi dada dan tengkuknya dengan kain kerudung. Jadi, bukan hanya kepalanya saja. Karena firman Allah berbunyi, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” Ini sangat tegas mengenai kewajiban memakai kain kerudung yang menutupi kepala wanita dan dada wanita. Wanita yang melepaskannya sehingga kepala dan dadanya terbuka, berarti telah melanggar perintah Allah. Dengan begitu, dia termasuk orang yang durhaka dan menuruti keinginan nafsunya belaka. Sehingga berhak memperoleh murka dan siksaan Allah Ta’ala.

Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59).

Dengan ayat tersebut Allah begitu memperhatikan wanita mukmin agar tetap berada dalam lingkup kehormatan. Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya supaya menekankan wanita-wanita mukmin mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Jilbab adalah pakaian yang longgar. Kelonggaran itu dimaksudkan agar tubuhnya tertutupi kemudian mereka lebih gampang dikenali, karena ketaqwaan dan kehormatannya. Mereka tidak akan disakiti oleh perbuatan-perbuatan yang nista. Kehidupan mereka juga akan menjadi susah akibat pandangan yang rusak dan berani. Mereka juga tidak akan dihina dengan kata-kata kotor.

Dan disebutkan di dalam Ahkamul Qur’an oleh al-Qadhi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi, firman Allah Ta’ala, “Al-jaib adalah kerah baju atau yang mengelilingi sesuatu, dan khimar adalah penutup kepala. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata, “Mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada wanita-wanita muhajirat angkatan pertama, ketika Allah menurunkan ayat ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka’, mereka membelah selendang mereka.”.

Dan disebutkan dalam riwayat Bukhari juga, “Mereka membelah kain izar (sarung) mereka, lalu mereka berkerudung dengannya. Seakan-akan siapa yang memiliki selendang membelah selendangnya, dan yang memilki izar membelah izar-nya.” Ini menunjukkan bahwa leher dan dada ditutup dengannya. Hal ini dijelaskan oleh hadits Aisyah, “Rasulullah saw menunaikan shalat subuh, lalu kaum wanita bubar dengan menutupkan selendang mereka ke kepala mereka, dan mereka tidak saling mengenal karena hari masih gelap.”

Jilbab Lebih Luas dari Selendang

HAMKA, mengutip Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa jilbab itu lebih luas dari selendang. Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, keduanya shahabat Rasulullah yang terhitung alim mengatakan bahwa jilbab ialah rida’, semacam selimut luas. Al-Qurthubi menjelaskan sekali lagi, “Yang benar ialah sehelai kain yang menutup seluruh badan”. Sementara Ibnu Katsir mengatakan bahwa jilbab ialah ditutupkan ke badan di atas daripada selendang.”

Sufyan Tsauri memberikan penjelasan bahwa makanya istri-istri Nabi dan anak-anak perempuan beliau dan orang-orang perempuan beriman disuruh memakai jilbab di luar pakaian biasa, ialah supaya jadi tanda bahwa mereka adalah perempuan-perempuan terhormat dan merdeka, bukan budak-budak, dayang dan bukan perempuan lacur.

Dengan mengemukakan ayat-ayat dari surat al-Ahzab dan surat an-Nuur ini, para ulama lebih lanjut menjelaskan bahwa ayat surat al_Ahzab, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka” itu menggambarkan adab khusus keluarnya wanita mukmin dari rumah yang berbeda dari wanita-wanita budak dengan mengulurkan jilbab; dan hal itu untuk menjaga mereka dari gangguan orang-orang bodoh. Setelah itu turun surat an-Nuur yang menggambarkan cara yang wajib untuk mengatur pandangan laki-laki terhadap wanita dan pandangan wanita terhadap laki-laki, dan untuk mengindarkan fitnah di antara mereka dalam semua situasi dan kondisi, baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Hal ini, pertama, memerintahkan kedua belah pihak agar menundukkan pandangan mereka. Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS.  An-Nuur: 30) “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS, an-Nuur: 31). Kedua, mempersempit lapangan fitnah perhiasan wanita semaksimal mungkin.

Menutup Aurat

Kalau kerudung itu tidak diulurkan ke dada niscaya perhiasan telinga, kuduk, dan leher akan kelihatan, dan yang demikian ini tidak dimaksudkan oleh Syari’ah, sebagaimana kalau Syari’ bermaksud menutup wajah niscaya dia memerintahkan menutupkan kerudung ke wajah. Mengenai hal ini Ibn Hazm berkata, “Maka Allah memerintahkan mereka menutupkan kerudungnya ke dada, dan ini merupakan nash yang menyuruh menutup aurat, leher, dan dada, dan ia juga merupakan nash yang memperbolehkan membuka wajah, dan tidak mungkin diartikan lain.”

Amat rugi bagi wanita muslim, apabila harus kehilangan kehormatan dikarenakan meninggalkan kain kerudung untuk mengganti dengan pakaian yang nista sehingga Wanita dipandang hina.

Kerudung adalah lambang ketaqwaan dan Islam. Berkerudung merupakan bukti masih adanya rasa malu. Kerudung adalah pagar kehormatan. Kain kerudung wahai wanita muslimah, adalah mahkota terbaik bagi kecantikan Wanita, bukti sopan santun dan kesempurnaan. Di balik sana ada jiwa suci dan terhormat yang dibentengi oleh rasa malu. Ia merasa sakit terhadap pandangan yang berani dan kurang bertanggung jawab. Untuk itu, ia mengenakan kerudung buat menjaga kharisma dan kemuliaannya. Ia akan sangat sedih kalau kecantikannya menjadi sasaran empuk dan pelarian bagi pandangan mata nakal dan pikiran-pikiran kotor.

Kemudian firman Allah selanjutnya yang berbunyi, “Dan janganlah mereka memukul kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” Allah melarang hal itu, termasuk di dalamnya adalah mengenakan pakaian ukuran besar yang secara sekilas tidak menampakkan keindahan tubuh, tetapi kalau si pemakainya melakukan gerakan yang keras akan menampakkan bagian-bagian tubuhnya sehingga kadangkala malahan kelihatan erotis.

Salmah meriwayatkan bahwa Asma binti Abubakar pernah menemui Nabi seraya mengenakan pakaian yang tipis. Melihat itu beliau memalingkan wajahnya, kemudian memberikan nasihat, “Wahai Asma, sesungguhnya kalau sudah akil baligh, wanita tidak patut memperlihatkan bagian tubuhnya yang mana pun, kecuali ini dan yang ini,” kata Nabi sambil menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.

Untuk mengakhiri tulisan ini tentang penutupan tubuh wanita ini, coba perhatikan hadits berikut ini untuk mengetahui ancaman Allah subhanahu wa ta’ala kepada wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, karena mereka mengenakan pakaian yang menyifati tempat-tempat fitnah (karena terlalu ketat, tipis, minim, dan sebagainya) atau mentransparankannya, “Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang memalingkan (orang lain kepada kemaksiatan) dan berlenggak-lenggok, kepalanya (rambutnya) seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat aromanya, padahal aroma surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).  Wallaahu ‘alam bish-shawaab.

-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

-Wakil Ketua 1 Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al-Washliyah.

-Mantan Ketua Pengurus Wilayah Al Washliyah Jawa Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *