Oleh : Karsidi Diningrat
ALLAH subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS, An-Nur [24]: 31).
Wajah dan Telapak Tangan yang boleh dilihat
Allah Swt berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” Perlu diketahui, bahwa perhiasan itu tidak tertentu pada satu bagian anggota tubuh atau pakaian. Apa yang telah tersurat dan tersirat dalam firman Allah tersebut secara tegas menunjukkan bahwa setiap anggota tubuh bisa jadi merupakan perhiasan dan sumber bagi timbulnya rangsangan. Dan wanita yang bertakwalah yang dapat menghargai hal itu, karena alasan takut pada siksa dan murka Allah.
Perhiasan ialah segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan. Tentu saja ini tidak terbatas hanya pada perhiasan, pakaian, asosoris, pemerah pipi, parfum, dan sebagainya yang biasa dipakai oleh wanita. Perhiasan yang paling besar justru apa yang diciptakan oleh Allah dalam tubuh wanita dimana antara satu anggota tubuh dengan anggota tubuh yang lain begitu enak dipandang dan sangat serasi.
Maksudnya ialah janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kepada orang yang bukan mahram mereka. dan perhiasan ini ada dua macam. Pertama, yang tersembunyi, yaitu seperti gelang kaki, gelang tangan, anting-anting, dan kalung. Kedua, perhiasan lahir (yang tampak). Mengenai perhiasan lahir dalam ayat ini diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud ialah perhiasan pakaian yang tampak. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Perhiasan itu ada dua macam, yaitu perhiasan lahir yang berupa pakaian, dan perhiasan yang tersembunyi yang berupa gelang kaki, anting-anting, dan gelang tangan …” Dan ulama yang lain lagi berkata, “Perhiasan lahir yang boleh ditampakkan oleh wanita itu ialah celak, cincin, gelang dan wajah …” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai ayat “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak daripadanya”, dia berkata, “Yaitu celak dan cincin.” Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa dia berkata, “Perhiasan lahir itu ialah celak dan pipi.” Dari Sa’id bin Jubair, dia berkata, “Yaitu wajah dan telapak tangan.” Dari Atha’, dia berkata, Yaitu dua telapak tangan dan wajah”.
Dari Qatadah, dia berkata, “Yaitu celak, gelang dan cincin.” Dan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Perhiasan lahir ialah wajah, celak mata, perwarna tangan (inai), dan cincin. Perhiasan-perhiasan ini boleh ditampakkan oleh wanita di dalam rumahnya kepada orang yang masuk ke sana.” Mujahid berkata, “Yaitu celak, pewarna, dan cincin.” Dari Amir, dia berkata, “Yaitu celak, pewarna (inai), dan pakaian.” Ibnu Zaid berkata, “Yang termasuk perhiasan ialah celak, inai dan cincin.”
Begitulah pendapat dan pandangan para ulama mengenai hal ini. Al-Auza’i pernah ditanya mengenai hal ini, lalu dia menjawab, “Yaitu kedua telapak tangan dan wajah.” Dan diriwayatkan dari adh-Dhahhak, dia berkata, “Yaitu telapak tangan dan wajah.” Dan ulama-ulama lain lagi berkata, “Yang dimaksud ialah wajah dan pakaian.” Yunus berkata, “Mengenai ayat ‘Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak daripadanya,’ al-Hasan berkata, “Yaitu wajah dan pakaian.”
Dalam pandangan mazhab Hanafi mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah perhiasan wajah, sedang inai dan cincin adalah perhiasan telapak tangan. Apabila diperbolehkan melihat perhiasan wajah dan kedua telapak tangan, maka hal itu berarti memperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan itu bukan aurat.”
Maka apa yang termasuk perhiasan lahir boleh dilihat oleh laki-laki lain jika tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan syahwat, tetapi jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan syahwat maka hendaklah pandangan ditundukkan. Dalam hal ini Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqoh berpendapat, “ hanya dalam ukuran ini sajalah wanita diberi kemurahan untuk menampakkan bagian tubuhnya karena tidak termasuk aurat, dan diperintahkan untuk dibuka di dalam shalat. Sedang seluruh tubuhnya (yang selain itu) adalah aurat yang wajib ditutup.” (Bersambung)
-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
-Wakil Ketua 1 Majelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah.
-Mantan Ketua Pengurus Wilayah Al-Washliyah Jawa Barat.







Komentar