oleh

Sepanjang 2025, Polri Tangkap 946 Tersangka Korupsi dan Selamatkan Aset Rp2,3 Triliun

JAKARTA – Sebanyak 410 kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap Polri sepanjang tahun 2025. Polisi menangkap 946 orang tersangka dan menyelamatkan aset negara Rp2,3 triliun.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan, pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Jumlah aset yang berhasil diselamatkan Rp2,3 triliun,” ujar Komjen Syahardiantono, dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri Jakarta, Selasa (30/12/2025), sebagaimana dikutip POSKOTAONLINE.COM.

Polri juga membongkar 200 kasus penyelundupan dengan jumlah total tersangka sebanyak 247 orang. “Nilai barang bukti yang disita Rp30 miliar,” ujar Komjen Syahardiantono.

Sepanjang rahun 2025, penyelesaian kasus (crime clearance) oleh Bareskrim Polri mencapai 94 persen. “Tahun 2025, untuk Bareskrim sendiri crime total 850, crime clearance-nya ada 803. Kalau dipersentase sebesar 94 persen penyelesaiannya,” ujar Syahardiantono.

Sedangkan kinerja Bareskrim dan jajaran reserse di seluruh wilayah selama tahun 2025, crime total sebanyak 325.345 kasus dan penyelesaiannya 248.076 kasus. Ada tiga Polda yang secara persentase tertinggi dalam penyelesaian kasus. Ketiga Polda dimaksud, Polda Jawa Timur sebesar 119 persen, Polda Kalimantan Tengah sebesar 109,89 persen dan Polda Papua sebesar 109,71 persen.

Berdasarkan klasifikasi jenis kejahatan, penyelesaian perkara kejahatan konvensional sebesar 76 persen. Perkara kejahatan transnasional sebesar 76 persen. Perkara kejahatan terhadap kekayaan negara sebesar 76 persen dan penyelesaian perkara kejahatan berimplikasi kontingensi sebesar 98 persen.

Menurut Komjen Syahardiantono, terdapat empat tindak pidana yang menjadi prioritas penegakan hukum berdasarkan visi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto. Pertama, tindak pidana judi online. Bareskrim selama tahun 2025 berhasil mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka. Barang bukti uang dan aset yang disita mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Tercatat ada 231.517 situs konten judi online yang berhasil diblokir. Terkait pencegahan, Bareskrim telah melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif.

Kedua, tindak pidana narkoba, selama tahun 2025 Bareskrim telah menangkap 64.046 tersangka. Barang bukti yang disita totalnya 590 ton dan bernilai Rp41 triliun. Ketiga, tindak pidana penyelundupan selama 2025 Bareskrim telah menangani 200 kasus dengan menetapkan 247 tersangka. Barang bukti yang diamankan sekitar Rp30 miliar. Keempat tindak pidana korupsi, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil menyelesaikan 410 kasus. Tersangkanya sebanyak 946 orang dan berhasil menyelamatkan aset Rp2,3 triliun. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *