oleh

Poros Muda Indonesia: Polri Tetap di Bawah Presiden sesuai Amanat Reformasi

JAKARTA – Poros Muda Indonesia mengapresiasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, pada Senin (26/1/2026).

Dalam RDP tersebut, isu penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat. Namun, Poros Muda Indonesia menilai gagasan tersebut tidak relevan dengan semangat reformasi saat ini. Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tumpang-tindih komando, hingga munculnya ‘matahari kembar’ yang dapat mengganggu kinerja Polri sebagai institusi yang bersifat multifungsi dan dekat dengan masyarakat.

Menurut Poros Muda Indonesia, Polri harus tetap berada langsung di bawah presiden guna menjaga independensi penegakan hukum serta mencegah politisasi kepentingan politik.

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi bahwa Polri tetap berada di bawah kendali presiden.

Penegasan sikap seluruh fraksi tersebut sejalan dengan pandangan Poros Muda Indonesia. Mereka menilai keputusan DPR mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi melemahkan efektivitas penegakan hukum.

“Posisi Polri di bawah presiden bukanlah pilihan politik yang bisa diubah secara serampangan. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Tap MPR dan Undang-Undang Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi, untuk memisahkan Polri dari militer sekaligus menempatkannya di bawah otoritas sipil tertinggi,” ujar Frans Freddy, perwakilan Poros Muda Indonesia, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi. “Dengan demikian, keputusan Komisi III ini bukan sekadar pilihan politik jangka pendek, melainkan wujud penghormatan terhadap amanat reformasi,” tegas Frans.

Lebih lanjut Frans menilai, keputusan tersebut tepat karena mengalihkan fokus reformasi Polri ke persoalan yang lebih substansial. Menurutnya, tantangan utama Polri saat ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, peningkatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.

“Mengubah posisi struktural Polri tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Bahkan, hal itu berisiko mengalihkan perhatian dari agenda pembenahan yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsep civilian police dalam reformasi Polri. Istilah tersebut menegaskan bahwa Polri bertugas melindungi dan melayani masyarakat (to serve and protect), berbeda dengan fungsi militeristik TNI. Oleh karena itu, penempatan kelembagaan Polri dinilai sangat krusial.

“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan terus mendukung konsolidasi reformasi Polri, tidak hanya secara struktural, tetapi juga kultural dan profesional, agar institusi ini semakin kuat, akuntabel, dan mampu menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Frans. (*/din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *