oleh

Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna Tegaskan MKMK Tak Bisa Batalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum terus menuai perdebatan publik. Beberapa pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut. Namun, sejumlah pakar hukum tata negara juga menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. MKMK dinilai tidak berwenang membatalkan pengangkatan.

Pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., menegaskan, MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan presiden (keppres). Prof. Henry berpendapat, MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan. Maka narasi permintaan ‘membatalkan pengangkatan’ melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menandaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sah dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof. Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Prof. Henry, di Jakarta, pada Sabtu (7/2/2025).

Prof. Henry merespons polemik eks Wakil Ketua DPR RI tersebut yang sejatinya telah melalui mekanisme konstitusional untuk menjadi Hakim MK. Namun masih saja dipersoalkan sebagian pihak meski sudah ada keputusan paripurna DPR RI dan pelantikan oleh Kepala Negara.

Prof. Henry mengutarakan, dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Henry mengingatkan bahwa DPR RI dalam mengajukan calon hakim MK berpijak pada kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian. “Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” urainya.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof. Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil. “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Henry dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (8/2/2026).

Dalam hukum administrasi negara, lanjut Prof Henry, pelanggaran asas tidak serta-merta menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang.

Legalitas Formal Terpenuhi
Menurut Prof. Henry yang juga menjabat penasihat ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini, Adies Kadir dipilih menjadi hakim MK tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya kembali.

Prof. Henry juga menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” jelasnya.

Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim. “Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah,” ungkap Prof. Henry.

Rangkap Jabatan Tidak Terbukti
Terkait isu rangkap jabatan, Prof. Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK. “Fakta hukumnya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan serta diperdebatkan lagi,” bebernya.

Sebagai bagian dari warga bangsa yang menghargai pandangan atau pendapat yang tidak selalu harus homogen, Prof. Henry mengatakan bahwa diskursus publik merupakan bagian dari dialektika demokrasi. Namun jika ada indikasi delegitimasi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, Prof. Henry menegaskan, seharusnya didasarkan pada norma hukum yang jelas.

“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini dan tidak bisa didasarkan kepada opini yang bersifat dominasi populisme. Dalam perkara ini, hukum berdiri lebih tegak daripada kegaduhan — fiat justitia ruat caelum,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. (“/aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *