BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) dan programnya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program mulia terbesar dalam sejarah Indonesia.
Namun praktek di lapangan, aromanya belakangan bercampur. Ada wangi harapan, tapi juga bau keracunan di Sleman, Lebong, dan beberapa titik lain.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, BGN lahir dari Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2024 yang ditandatangani di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan dijalankan penuh dengan dukungan politik dan anggaran besar di era Presiden Prabowo Subianto.
Bagi IAW, secara hukum, ini bersih. Tidak ada polemik. Tapi audit negara tak pernah peduli siapa yang meresmikan atau melanjutkan.
Perpres itu menempatkan BGN langsung di bawah Presiden. Artinya, tidak ada ruang untuk bersembunyi di balik hirarki birokrasi yang panjang.
Program sebesar MBG bukan cuma soal memasak. Ia adalah mega-operasi logistik, keuangan dan pengawasan.
Kegagalan sering tak lahir dari niat jahat, tapi dari lima rantai kritis yang dibiarkan rapuh.
“Ada rantai anggaran puluhan triliun dana mengalir dari APBN ke rekening BGN, rantai pemasok dengan lorong gelap penyedia bahan baku, rantai belanja internal, rantai pengadaan serta rantai kelahiran dari ‘dapur hantu’ hingga dapur binaan pejabat,” kata Iskandar Jumat 26 Desember 2026.
IAW mengingatkan bahaya akan timbul, jika verifikasi hanya administratif dari belakang meja. Dapur ‘fiktif’ bisa hidup dengan cara-cara dan dokumen yang tidak seharusnya, alamat palsu. Atau, dapur yang lahir karena rekomendasi oknum pejabat BGN atau pejabat lainnya, bukan karena sistim dan kelayakan teknis.
“BPK mengambil sampel acak dan datang langsung. Pakai metode IT. Jika ada selisih antara data di sistem dengan kondisi di lapangan, maka jadikan awal dari temuan,” paparnya.
“Risiko hukum, harus diterima. Kepala BGN sebagai penanggung jawab tertinggi. Jika sistem pengendalian intern amburadul, dialah yang akan menerima teguran Presiden atau bahkan menjadi pihak dalam Gugatan PTUN,” ungkapnya.
Data IAW, sepanjang sejarah, sektor pengadaan adalah pemasok tersangka terbesar. Ini aneh. Inspektorat internal juga tidak efektif.
BPK menurut IAW, menemukan kelemahan sistemik dan indikasi kerugian negara dalam LHP.
UU Tipikor memiliki pasal “kerugian keuangan negara” yang jaringannya luas. Pemborosan akibat sistem yang buruk, pengadaan yang tidak efisien, atau kelalaian yang menyebabkan kerusakan, bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Maksimalkan penegakan hukum. Yang salah jadikan tersangka dan minta pertanggung jawabannya. Program MBG terlalu besar untuk gagal. Ia adalah ujian martabat bangsa,” tegasnya.
IAW mencatat, musuh BGN bukan mitra yang nakal atau media yang kritis, tapi keangkuhan, sistem yang setengah matang, dan keyakinan keliru bahwa pelindung politik adalah imunitas dari audit.
Maka IAW menyarankan, BPK akan datang dengan senjata baru, yakni data analytics, audit forensik digital, dan kemampuan melacak ujung ke ujung. Mereka tak lagi hanya memeriksa kuitansi, tapi menganalisis pola, geolokasi, dan jejak digital.
“Jangan tutup mata dan abaikan semua kerapuhan sistem. Saatnya beralih dari sekadar “menyalurkan bantuan” menjadi “mengelola sistem logistik pangan negara yang presisi dan akuntabel,” pintanya.
IAW menegaskan, memberi makan 82 juta anak bangsa, dan kepercayaan terakhir rakyat bahwa negara mampu mengurus mereka dengan baik dan jujur, harus diwujudkan dalam praktek nyata. (yopy/fs)







Komentar