oleh

Kepala Daerah Wajib Menaati UU Pengelolaan Sampah, Melanggar Ada Konsekuensi Pidana

JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan sikap tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menangani persoalan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah. Sanksi pidana dipastikan akan diterapkan bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa persoalan sampah seharusnya dapat ditangani secara serius sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, hingga saat ini implementasi aturan tersebut dinilai masih lemah di sejumlah daerah.

“Pemerintah sangat serius menjaga lingkungan hidup. Undang-undang soal sampah sudah ada sejak 2008, tetapi faktanya belum dijalankan secara optimal,” ujar Hashim saat menghadiri ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Hashim mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk memperkuat penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

Menurut Hashim, kepala daerah tidak dapat lagi mengabaikan kewajiban dalam menjalankan undang-undang tersebut. Mereka diminta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing dan siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar.

“Ini bukan sekadar imbauan. Kepala daerah wajib menaati Undang-Undang Pengelolaan Sampah, dan jika melanggar akan ada konsekuensi pidana,” tegasnya.

Ia menyebutkan, langkah penegakan hukum akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Kepala daerah yang dinilai tidak melindungi lingkungan hidup dan tidak menegakkan aturan terkait pengelolaan sampah dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan keras tersebut disampaikan seiring meningkatnya kekhawatiran pemerintah terhadap dampak pencemaran lingkungan, terutama ancaman mikroplastik yang dinilai membahayakan generasi mendatang.

“Ini demi anak-anak kita, cucu, dan cicit kita. Para ilmuwan sudah membuktikan mikroplastik masuk ke tubuh manusia, bahkan ke bayi dan anak-anak. Ini persoalan serius dan tidak bisa ditunda lagi,” pungkas Hashim. (yopy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *