BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di gedung parlemen Senayan Senin (26/1/2026).
Isu penempatan Polri di bawah kementerian ditutup rapat di DPR. IPW tampil sebagai penguat legitimasi konstitusional, bahwa Polri harus tetap langsung di bawah Presiden demi independensi penegakan hukum dan mencegah politisasi.
Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Habiburokhman, semua Fraksi satu suara yakni Polri tetap dibawa kendali Presiden.
Penegasan seluruh Fraksi dengan menolak Polri dibawa kementrian seperti yang disuarakan beberapa elemen, sejalan dengan usulan IPW kepada presiden Prabowo.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan media ini mengatakan, jika IPW telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Melalui surat bernomor 006/IPW/Rekom/2026, tertanggal 22 Januari 2026, berisi usulan dan pendapat IPW mengenai repormasi kepolisian RI serta kedudukan dan struktur kepolisian tetap dibawa kewenangan Presiden.
Surat yang ditujukkan kepada Sekretariat Kabinet ini, IPW juga tak lupa mendoakan Presiden Prabowo tetap sehat dan dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas kenegaraan.
IPW menurut STS (panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso) menegaskan sikapnya, bahwa terkait struktur dan kedudukan Kepolisian Republik Indonesia dalam kaitan reformasi Polri yang digagas Presiden dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, harus tetap berada dibawa kendali kepala negara dan kepala pemerintahan.
STS mengatakan, sebelum surat ini dilayangkan kepada presiden, IPW telah memberikan masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam acara audiens tanggal 2 Desember 2025 di gedung Sekretariat negara.
“IPW dalam pertemuan itu memohon, agar kedudukan Polri langsung dibawa Presiden,” kata STS Senin (26/1/2026).
Dukungan IPW ini menurut STS, sesuai dengan amanat pasal 30 ayat 4 UUD 1945, serta ketetapan MPR RI nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, IPW menurut STS, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana Polri ditempatkan dibawa kementrian, baik Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian baru.
Alasannya, karena langkah tersebut berpotensi mengaburkan fungsi penegakan hukum yang mandiri dan melambatkan respon keamanan negara.
“Demi mendukung pegakkan supremasi sipil yang sejati, Polri harus kuat secara struktural dan tetap berada langsung dibawa kendali Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” tegasnya.
IPW meyakini, profesionalisme dan akuntabilitas Polri sebagai polisi sipil, akan lebih terjamin, jika rantai komando tetap tegak lurus kepada presiden.
“Jadi tidak diperlukan pembentukan kementrian baru, yang justru dapat memicu politisasi sektoral dan birokrasi yang menghambat kinerja kepolisian RI,” ungkapnya.
“Demi Merah Putih dan terciptanya polisi sipil yang humanis namun tegas, IPW memohon presiden untuk mempertimbangkan masukan IPW sebagai landasan kebijakan strategis nasional,” kata STS lagi.
Surat IPW ini ditujukan juga kepada ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (yopy/fs)







Komentar