BOGOR – Penanganan awal dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menunjukkan paradoks penegakan hukum. Audit BPK berulang kali menemukan pembiayaan bermasalah dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, namun perkara ini lama tak pernah lahir di pengadilan.
Meski Kejaksaan Agung sejak 2021 memeriksa puluhan saksi dan menyebut adanya tersangka, proses berhenti di tahap penyidikan tanpa dakwaan dan persidangan. Kebuntuan itu mencerminkan lemahnya fondasi pembuktian pidana.
Temuan audit administratif tidak otomatis menjadi alat bukti hukum tanpa audit forensik yang secara spesifik menghitung kerugian negara dan menautkannya dengan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, penyidikan berjalan di wilayah abu-abu dan menggantung secara yuridis.
Perubahan baru terjadi setelah Menteri Keuangan menyerahkan data audit internal pada Maret 2024, yang membuka indikasi fraud Rp2,5 triliun dan mendorong KPK mengambil alih perkara. Di sinilah kontras terlihat jelas, ketika data dan audit dikonstruksikan secara hukum, kasus bergerak menuju pengadilan.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, audit tanpa penegakan hukum hanya menjadi arsip, dan penyidikan tanpa pengadilan tak lebih dari kabar. “Kini publik menunggu, apakah kasus LPEI benar-benar dituntaskan, atau kembali berhenti sebelum keadilan diputuskan,” kata Iskandar, Rabu (4/2/2026).
Menurut IAW, dugaan korupsi di LPEI menyisakan kejanggalan serius. Audit BPK berulang kali menemukan pembiayaan bermasalah, namun perkara ini lama tak pernah benar-benar hadir di pengadilan. Tidak ada dakwaan, tidak ada persidangan, dan tidak ada putusan.
Pada 2021, Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi LPEI. Puluhan saksi diperiksa dan bahkan disebut telah ada tersangka dalam klaster tertentu.
Namun proses berhenti di tahap penyidikan dan tak pernah berlanjut ke penuntutan, sehingga secara yuridis kasus ini menggantung tanpa pernah diuji di Pengadilan Tipikor.
Masalah utamanya terletak pada absennya audit forensik yang mampu mengonstruksikan kerugian negara dan mengaitkannya dengan perbuatan melawan hukum.
Temuan audit administratif tidak otomatis menjadi alat bukti pidana, sehingga penyidikan berjalan tanpa fondasi yang cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan. Perubahan signifikan terjadi pada Maret 2024, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan data hasil audit dan penelusuran internal kepada Kejagung dan KPK.
Data tersebut mengungkap indikasi fraud pembiayaan sekitar Rp2,5 triliun pada empat debitur, yang menggeser posisi kasus LPEI dari sekadar kredit macet menjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Namun Kejagung tidak menunjukkan langkah lanjutan yang progresif dan pada Agustus 2024 justru melimpahkan berkas perkara ke KPK.
Di bawah KPK, penyidikan bergerak lebih sistematis: tersangka diumumkan, kerugian negara dihitung, aliran dana ditelusuri, dan klaster perkara diperluas.Kasus LPEI memperlihatkan kontras tajam dua pendekatan penegakan hukum.
“Audit tanpa penegakan hukum hanya menjadi arsip, dan penyidikan tanpa pengadilan hanya menjadi kabar. Kini, publik menunggu apakah perkara ini benar-benar dituntaskan di ruang sidang, atau kembali berhenti sebagai kasus yang nyaris tak pernah diadili,” tegasnya. (yopy/jo)







Komentar