JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar praktik impor ikan ilegal yang membanjiri Indonesia. China disebut sebagai negara asal utama masuknya komoditas perikanan ilegal, terutama lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya telah menangani sejumlah kasus impor ilegal di pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Totalnya, sekitar 30 kontainer berhasil diamankan. “Ilegal paling banyak berasal dari China,” tegas Halid saat konferensi pers di Kantor KKP, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, modus impor ilegal ini kerap menyasar komoditas yang permintaannya tinggi di dalam negeri, seperti ikan salmon dan ikan kembung. Minimnya stok lokal kerap dijadikan celah masuknya ikan impor tanpa izin. Dari hasil pengawasan, KKP menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp9,3 miliar.
Kasus terbaru terungkap pada 5 Januari 2026. Sebanyak 99 ton ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel disita di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok. Impor ilegal itu dilakukan PT CBJ, perusahaan perdagangan dan pembekuan hasil perikanan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4,48 miliar, termasuk potensi pajak dan dampak ekonomi terhadap nelayan lokal.
KKP menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar impor ilegal. Impor legal yang menyimpang dari peruntukan dan jalur distribusi juga bakal ditindak tegas. (din/jo)







Komentar