oleh

PWI Keluarkan Tiga Surat Edaran Berkaitan dengan Rangkapan Jabatan, Perpanjangan dan Donasi Kemanusiaan

JAKARTA – Tiga Surat Edaran (SE) sekaligus dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tentang SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI dan SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera.

“Tentang SE PWI no.449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 kaotan rangkapan jabatan menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat agar mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI,” kata Sekjen PWI Pusat  Zulmansyah Sekedang dalam siaran pers, Jumat (12/12).

Intinya pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI, katanya.

Untuk SE PWI perpanjangan kartu No. 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu, yang salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI,” tuturnya yang menambahkan Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang jika tidak dimanfaatkan anggota PWI maka KTA biasa yang mati tidak dapat diperpanjang lagi  dan bila mau aktif harus mengikuti OKK untuk mendapatkan kartu dengan status muda.

Yang ke tiga SE PWI adalah donasi kemanusiaan kepedulian PWI Pusat menyingkapi bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Terakhir SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi, imbuhnya. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *