JAKARTA–Menyikapi kejadian yang diduga melibatkan anggota Laskar Merah Putih (LMP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Markas Besar LMP menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh beberapa anggota Laskar Merah Putih yang dinilai kurang pantas dan tidak sesuai dengan etika organisasi. “Perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik Laskar Merah Putih dan tidak dibenarkan dalam aturan organisasi kami,” kata Ketua Harian Markas Besar Laskar Merah Putih, H. Wahyu Wibisana, SE dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Pihak LMP memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, atas kejadian itu.
Secara tegas dikatakan Wahyu, kejadian tersebut sama sekali tidak terkait dengan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang disampaikan beberapa pihak. “Ini kesalahpahaman yang perlu diluruskan,” tegasnya.
Kejadian tersebut terjadi karena adanya kekecewaan anggota Laskar Merah Putih akibat kurangnya respons dari pihak terkait terhadap beberapa hal yang telah diajukan secara resmi melalui audensi. Laskar Merah Putih telah menyoroti tiga program utama Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang dinilai memerlukan perhatian lebih, yakni pengelolaan kesehatan gizi masyarakat dengan nilai realisasi sebesar Rp 4.805.642.400.
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dengan nilai realisasi sebesar Rp 238.030.750.
Program pemberdayaan masyarakat dengan nilai realisasi sebesar Rp 2.012.726.320.
Audiensi Tidak Mendapat Respon
Sayangnya, upaya audensi yang telah dilakukan berkali-kali oleh anggota Laskar Merah Putih tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga memicu ketidakpuasan dan tindakan yang kurang pantas.
“Kami menegaskan Laskar Merah Putih tidak akan mentolerir tindakan yang merusak nama baik organisasi. Siapapun anggota atau pengurus yang terbukti melakukan perbuatan tercela akan ditindak tegas sesuai dengan aturan organisasi. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika dalam setiap tindakan,” tegas H. Wahyu Wibisana.
Menjelang datang Hari Raya Idul Fitri 2025, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang, hingga Markas Ranting, untuk tidak melakukan pungutan uang atau pengajuan proposal THR dalam bentuk apapun kepada masyarakat maupun pengusaha. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas.
Di bulan suci Ramadan ini, pihak Markas Besar Laskar Merah Putih mengajak seluruh anggotanya untuk senantiasa mengedepankan cara-cara humanis, etika yang baik, serta semangat pengabdian kepada masyarakat dan bangsa. “Mari kita bersama-sama menjaga solidaritas dan kerakyatan sebagai bagian dari nilai-nilai perjuangan Laskar Merah Putih,” tutur Wahyu.
“Atas nama Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, kami memohon maaf sebesar-besarnya atas segala kekurangan dalam pembinaan kader. Kami berharap ke depan dapat terus berkarya dan mengabdi dengan semangat yang lebih baik demi kemajuan bangsa dan negara,” tambah Wahyu.(Omi/fs)







Komentar