oleh

Tim Pengacara RS Desak Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Bersikap Adil dan Tidak Intervensi Pengadilan

JAKARTA – Tim pengacara tersangka RS mendesak anggota DPR RI Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka menahan diri, bersikap adil dan tidak mencampuri urusan pengadilan karena bisa mengganggu jalannya persidangan (contempt of court).

“Saat ini klien kami tengah mengajukan pra peradilan menuntut keadilan. Kami mendesak Bu Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota Komisi XIII bersikap adil, berimbang dan tidak mempengaruhi jalannya sidang karena vonis hakim dijadwalkan Kamis (5/01/2026) ini. Kami harap semua pihak menahan diri,” tandas advokat senior Ramses Kartago SH menanggapi pernyataan anggota DPR Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, dalam medsos TikTok-nya terkait perkara lelaki tua renta dan sakit-sakitan inisial RS yang saat ini mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Pengacara Ramses Kartago SH, Rabu siang tadi mendatangi DPR RI untuk menemui anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Namun Rieke yang pernah memerankan wanita lugu bernama Oneng di serial Bajaj Bajuri tidak ada di tempat. Alhasil. Ramses Kartago SH dan timnya batal berdialog dengan Rieke.di Komisi XIII yang membidangi HAM, perlindungan anak dan keimigrasian.

Ramses Kartago SH datang didampingi kuasa hukum lainnya, Arwan Cikwan  SH, Mangalasan Silaban SH MH, MR Nembang Saragih SH, Tirta SH MH dan Jonris Hotman Tua SH SE MM CMA CTA.

Ramses Kartago dkk mendatangi DPR RI, Rabu (4/2/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait pernyataan anggota DPR Komisi XIII itu dalam medsos TikTok-nya yang dinilai memihak kepada pelapor dan tidak berdasar, sehingga merugikan RS yang tengah mengajukan sidang pra peradilan.

“Komentar dan pernyataan Bu Rieke di Tiktok cenderung mengintervensi perkara RS. Ini bentuk merendahkan martabat pengadilan atau contempt of court. Makanya kami datangi langsung gedung DPR RI sebagai rumah rakyat,” cetus Ramses.

Ramses mengharapkan, anggota DPR melakukan pengawasan ketat  dan akurat dalam melaksanakan tugas sesuai bidangnya. Namun wakil rakyat jangan asal bunyi (asbun) dan menuduh kliennya yang tengah mencari keadilan lewat pra peradilan.

Ramses menyebut bukti bahwa Rieke melakukan intervensi adalah dengan mendatangi pengadilan sebagai anggota DPR beberapa hari lalu serta menyiarkan pernyataan bernada menyudutkan kliennya. Ramses meminta, seharusnya Rieke Diah Pitaloka mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka. Yang terjadi adalah Rieke hanya mendengarkan keterangan sepihak alias pelapor saja, dan mengabaikan keterangan tersangka RS.

“Padahal kami selalu kuasa hukum RS membantah semua tuduhan penyidik kepada klien kami RS, makanya kami ajukan pra peradilan untuk menguji kebenaran,” tegas Ramses.

Anggota DPR Rieke dalam statementnya di TikTok menyebutkan bahwa sidang praperadilan ditunda mendadak akibat kehadirannya pada persidangan sebelumnya. “Padahal, sidangnya dijadwalkan Kamis (5/2/2026),” kata Ramses.

Dia mengingatkan Rieke, agar mau bertanya kepada majelis hakim, penasihat hukum termohon praperadilan maupun pemohon praperadilan akan jadwal sidang sebenarnya.

“Dia main viralkan saja pernyataannya di Tiktok seolah penundaan sidang secara mendadak. Padahal diundur Kamis. Kami sebagai pembela RS dituding pula gila. Anggota DPR kok nggak tahu bahwa setiap warga negara berstatus tersangka mempunyai hak untuk didampingi pengacara. Bu Rieke juga tidak menghormati asas praduga tak bersalah serta menunjukkan keberpihakan,” ujar Ramses.

Menurut Ramses, sebenarnya Rieke sendiri yang menantang mereka untuk mendatanginya di DPR. Dalam TikToknya Rieke menyebutkan dirinya akan menyambut kedatangan tim penasihat hukum RS yang hendak beraudiensi dengan Komisi III DPR, yang membidangi hukum atau Komisi XIII yang membidangi perlindungan anak.

“Kami khawatir Bu Rieke hanya terima dan dengar laporan pihak korban saja, yang datang dua kali ke Komisi XIII DPR,” ungkapnya.

Ramses juga mengemukakan, kasus ini makin melebar dengan pihak pelapor ikut melaporkan sejumlah pihak termasuk dirinya sebagai advokat. Padahal pengacara dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang.

Ramses juga prihatin, pihak kliennya dituduh mengancam saksi. Kenyataannya justru sebaliknya. Para saksi yang memberi keterangan mengaku tidak mengetahui adanya kejadian cabul di sekolah.

Ramses meminta penyidik kepolisian memeriksa seluruh alat bukti dan saksi lengkap termasuk CCTV yang terpasang di sekolah, maupun saksi lain di situ. Sayangnya, pihak penyidik mengabaikan bukti dan saksi di TKP tersebut. “Polisi hanya mengedepankan keterangan pelapor,” pungkasnya. (aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *