oleh

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

JAKARTA- Akhirnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersangka dugaan suap penuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (20/2/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Hasto mengenakan kemeja putih dipadu jas hitam datang bersama beberapa kuasa hukum diantaranya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Hasto sesuai jadwal penyidik KPK hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan. Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Hasto, karena pada panggilan pertama pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sehari sebelumnya, Sekjen PDIP itu melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hari ini. Alasannya, Hasto telah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak KPK.

Bahkan seperti dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dengan menekan, meski tidak datang atas panggilan penyidik, pemeriksan terhadap Hasto tetap jalan. “Hasto datang atau tidak, penyidikan tetap jalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Tessa.

Praperadilan pertama pekan lalu Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasto terhadap KPK. Hasto mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Namun hakim dalam putusannya menyatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah demi hukum. Karena kurang puas atas vonis hakim praperadilan, Sekjen PDIP yang terancam ditahan penyidik KPK mengajukan praperadilan kedua kalinya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan diketahui, Hasto berperan aktif mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk mempermulus agar KPU agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan yang diserahkan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Hasto kata bersama Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Uang itu diserahkan pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *