JAKARTA – Sindikat jual beli senjata api (senpi) ilegal berhasil dibongkar penyidik Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Praktik perakitan senpi dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Terungkapnya sindikat jual beli senpi berawal dari kasus pencurian sepeda motor menggunakan senpi salah satunya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. “Dari kasus tersebut terungkap sindikat jual beli senpi ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin didampingi Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).
Dari informasi tersebut, Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut. “Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik home industry di Jawa Barat,” tegas Kombes Iman.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing, IMR, RAR, RR, JS, dan SA. Selain itu, dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan Kombes Iman, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari depan minimarket hingga di jalanan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah di gang kecil yang diketahui menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal di Cipacing, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, peralatan pembuatan senjata api serta ratusan butir amunisi.
Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang. (*/omi)







Komentar