JAKARTA – Korban penipuan senilai Rp1,2 miliar berharap penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur segera menahan pelaku. Pasalnya, pria berinisial ASA yang sudah dua kali dilakukan pemanggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum juga digiring ke kantor polisi.
ASA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun 2025 lalu oleh polres Jakarta Timur usia Polda Metro Jaya melimpahkan kasusnya sejak tahun 2023. Pelaku disebut melakukan penipuan dengan modus menggunakan uang perusahaan PT KSP, yang harusnya digunakan membeli lahan aset untuk keuntungan pribadi.
Kuasa hukum PT KPS, Felix Silalahi mengatakan, hingga saat ini ASA belum diperiksa dan ditahan oleh penyidik Polres Jakarta Timur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika nantinya tersangka dapat melarikan diri. “Kami khawatir dia akan menjadi hilang entah ke mana. Sekarang saja kita enggak tahu di mana alamat tinggalnya,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Dikatakan Felix, dalam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polres Jakarta Timur, ASA tidak dapat hadir dengan alasan sedang bekerja. Terlebih, pihaknya juga mendapat informasi surat yang diberikan penyidik hanya diterima Ketua RT tempat tersangka tinggal.
“Kami dapat info dari penyidik, (surat) panggilan kedua ini bukan beliau terima, yang terima adalah RT setempat. Beliau (ASA) tidak ada di tempat, gitu. Jadi kami yang kami takutkan dia hilang,” ujar Felix.
Ditambahkan Felix, pihaknya juga mempertanyakan sikap penyidik Polres Jakarta Timur yang seakan memberikan ruang untuk ASA mangkir dari pemeriksaan. Pihaknya pun akan menemui penyidik untuk meminta keterangan terkait alasan lambatnya penanganan kasus.
“Karena kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2023, namun dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur dan baru pada tahun 2025 ASA ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami mau menanyakan tindak lanjut kasus ini yang sama sekali belum diambil keterangannya sebagai tersangka,” ungkap Felix.
Bila nantinya tidak ada jawaban yang memuaskan dari Polres Jakarta Timur, lanjut Felix, maka tim penasihat hukum dalam waktu dekat berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal ini agar mendorong proses hukum kasus penipuan ini bisa segera dilanjutkan hingga ke tingkat Pengadilan.
“Kami pastikan bahwa perusahaan tidak berniat menyelesaikan kasus penipuan ini secara restorative justice, karena korban bukan merupakan pribadi. Karena ini sudah terlalu lama untuk prosesnya. Sudah dua tahun lebih penanganan,” tutup Felix. (Ifand/fs)







Komentar