JAKARTA–Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus pura-pura ditabrak berhasil diungkap Subdit Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya (PMJ). Tiga tersangka yang biasa beroperasi di kawasan Jakarta Pusat berhasil diamankan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025) mengatakan, curat tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025). Saat itu, korban berinisial RRP (53) menggunakan mobil tengah melintas di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat berhenti tiba-tiba korban didatangi seorang pelaku yang mengaku telah tertabrak oleh korban. “Korban disuruh keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut,” ujar AKBP Maghantara.
Sstelah berbincang dengan pelaku, korban kembali ke mobilnya dan mendapati tas miliknya telah hilang. Korban mengecek dashcam (kamera dashboard) mobilnya.
Berdasarkan rekaman diketahui, komplotan pelaku telah membawa kabur tas miliknya. Korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai Rp20 juta lebih melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan rekaman kamera dan kesaksian korban, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. PP diketahui sebagai penadah barang curian.
Hasil pengembangan, tim menangkap dua pelaku lainnya di lokasi yang berbeda. Tersangka MY (58) berperan sebagai eksekutor ditangkap di Majalengka, Jawa Barat pada Rabu (10/12). Sementara tersangka A (58) yang berperan membantu eksekutor ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (11/12/2025).
Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit sepeda motor, tiga ponsel tersangka, satu ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan rekaman CCTV.
Tersangka MY dan A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangka tersangka PP dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan denga maksimal empat tahun penjara.(Omi/fs)







Komentar