TANGERANG – Aksi peredaran obat keras ilegal di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dibongkar. Seorang pemuda Zul (25) terpaksa berurusan dengan polisi setelah ketahuan membawa ratusan butir Tramadol dan Hexymer siap edar.
Penangkapan terjadi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem pada Jumat (5/12/2025) malam. Zul diamankan bersama tas selempang hitam berisi 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi gelap.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami mendapat informasi adanya pengedaran obat keras ilegal. Setelah dilakukan observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” ujar Kompol Rihold, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (7/12/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer berpotensi membahayakan kesehatan dan sering disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.
“Obat keras ilegal ini bisa memicu ketergantungan dan bahkan tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Zul kini diamankan di Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan Zul.
“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak berhenti pada satu pelaku saja,” tambah Kapolres.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan, dan kasus ini ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*/imam)







Komentar