JAKARTA--Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menerima gratifikasi sekitar Rp5,75 miliar. KPK menyebutkan, uang tersebut diduga dipakai buat melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Uang sebesar Rp5,75 miliar itu terdiri atas biaya komitmen sebesar 15–20 persen dari pengondisian pengadaan barang dan jasa selama periode Februari hingga November 2025. Selain itu menunjuk langsung penyedia barang dan jasa perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan selama Pilkada 2024.
“Total aliran uang yang diterima AW lebih kurang Rp5,75 miliar,” kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Uang itu dipakai di antaranya dipakai untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank sebesar Rp5,25 miliar.
Sementara Rp500 juta diperoleh Ardito Wijaya setelah PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM) memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. “AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta, yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” ujarnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AW pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan empat orang lainnya. KPK pada Kamis (11/12/2025) mengumumkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka dimaksud, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW) dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).(Omi)







Komentar