JAKARTA – Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta digeledah penyidik KPK. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor DJP. “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo Budiyanto, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya penyidik KPK pada 9-10 Januari 2026 juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Pada 9 Januari 2026 penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di KPP Madya Jakut.
Penangkapan ini diduga terkait dugaan pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan. KPK pada 11 Januari 2026 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT itu.
Para tersangka tersebut, yakni Kepala KPP Madya Jakut DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut AGS, Tim Penilai di KPP Madya Jakut ASB, konsultan pajak ABD, serta Staf PT Wanatiara Persada EY.
KPK menduga tersangka EY sebagai pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar. Tujuannya untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (*/omi)







Komentar