JAKARTA— Sedikitnya delapan orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) sebagai barang bukti.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026) mengatakan, OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Sejauh ini belum dijelaskan secara perinci duduk perkara kasus itu, tetapi dipastikan terkait suap pengurangan nilai pajak.
Mereka yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap.
OTT KPK kali merupakan yang pertama di tahun 2026 dengan sasaran pegawai DJP Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Pihak-pihak yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Omi/in)







Komentar