oleh

Kebijakan KPK Tak Tampilkan Tersangka Korupsi ke Publik Harus Diuji ke MK

JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  tidak lagi menampilkan tersangka dugaan korupsi kepada publik, harus diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikemukakan praktisi hukum Alexius Tantrajaya, Senin (19/1/2026).

Menurut Alexius Tantrajaya, KPK mencoba untuk mematuhi ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 91 UU No. 20 tahun 2025.

Dimana pasal tersebut menyatakan “Dalam penetapan tersangka Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tak bersalah”.

“Oleh karena itu para penggiat anti korupsi seharusnya segera mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 91 UU No. 20 tahun 2025 tersebut,” tegas Alexius Tantrajaya.

Hal ini agar dapat diperjelas aturan tersebut tidak termasuk publikasi visual terhadap tersangka kasus korupsi. Mengingat kasus korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),  yang membutuhkan penanganan khusus di luar kejahatan biasa.

“Dampak dan akibat yang ditimbulkan oleh para koruptor telah merusak tatanan ekonomi, sosial, politik dan merugikan keuangan negara,” jelas Alexius Tantrajaya.

Selain itu korupsi dilakukan secara terorganisir dan sistemik oleh pelaku yang menggunakan kesempatan dalam kedudukan jabatannya dan kekuasaannya, dengan merampas masa depan hak dasar rakyat Indonesia untuk dapat mencapai hidup sejahtera.

Oleh karenanya, ungkap Alexius Tantrajaya, untuk dapat dicapainya suatu pemerintahan Indonesia yang bersih, akuntabel, profesional, berintegritas, maka tidak ada alternatif lain selain harus bersikap keras dan tegas terhadap para Koruptor.

Dengan memberi hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati, disertai dengan perampasan asset para koruptor sebagaimana yang telah diatur didalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga transparansi penanganan suatu perkara korupsi oleh KPK melalui publikasi para pelakunya sudah menjadi hak masyarakat Indonesia untuk mengetahuinya,” ujar Alexius Tantrajaya. (ta/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *