BOGOR – Persidangan kasus Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengungkap banyak fakta tentang pola sistemik.
Microsoft mengeluh dan keluhannya sampai ke Sekretariat Kabinet.
Ini membuktikan, bahwa bukan kehebatan produk, tetapi tentang akses yang tertutup.
Fakta di pengadilan ini mengonfirmasi, jika apa yang selama satu dekade didengungkan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pola pengadaan teknologi di Indonesia, akibat penguncian spesifikasi atau spec locking dan ketergantungan sistemik, vendor lock-in adalah benar adanya.
“Komplain Microsoft itu adalah bukti terkuat, bahwa yang kita hadapi bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan sebuah desain kebijakan yang cacat sejak dalam pikiran,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Rabu (21/1/2026).
IAW menilai, 10 tahun terakhir, BPK secara konsisten menemukan penyakit yang sama dalam proyek TIK pemerintah, yakni perencanaan tak berbasis kebutuhan, spesifikasi yang dikunci pada merek tertentu, biaya lisensi yang tak transparan, dan aset yang menganggur, harusnya menjadi patokan, guna ditindaklanjuti secara hukum.
“Rekomendasi BPK selalu sama, yaitu perbaiki perencanaan, hindari penguncian spesifikasi, pastikan value for money. Ironinya, satu dekade berlalu, pola ini tidak berubah,” tegasnya. IAW menemukan, ada daerah dengan internet terbatas, Chromebook yang sangat bergantung pada cloud justru dipaksakan. Ini adalah rekayasa kebutuhan (engineered demand), dimana masalah diciptakan, lalu dijual solusinya.
BPK sudah memperingatkan hal ini, karena pelanggan, dalam hal ini, negara, menjadi sangat bergantung pada satu vendor, sehingga berpindah ke vendor lain akan sangat sulit, mahal, atau mustahil .
Dalam kasus Chromebook, ini bukan sekadar membeli laptop. Ini adalah membeli izin untuk mengelola laptop tersebut melalui Chrome Device Management (CDM).
“Tanpa lisensi ini, perangkat tak berfungsi optimal, dan lisensi itu hanya berlaku untuk satu ekosistem tertutup, yakni Google. Ini merugikan negara karena, terjadi penguncian teknis, penguncian ekosistem dan penguncian finansial,” ujar Iskandar. IAW mengapresiasi Kejaksaan Agung yang melihat kondisi itu dengan tepat, karena CDM bukan biaya tambahan biasa, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana.
Dalam kasus Chromebook, IAW melihat, negara tidak hanya membeli barang, tetapi dipaksa menyerahkan kedaulatan pengelolaan asetnya. “Di sinilah komplain Microsoft menjadi bukti kunci yang tak terbantahkan. Masalahnya bukan pada ‘produk Google lebih baik atau tidak’ melainkan pada proses yang tidak memberi ruang bagi produk lain untuk membuktikan diri. Ini adalah inti dari unlevel playing field,” tegasnya.
Bagi IAW, kasus Chromebook harus menjadi titik balik. Ia bukan lagi sekadar perkara pidana terhadap beberapa individu. Ia adalah kasus sistemik yang menuntut respons sistemik. “Komplain Microsoft di persidangan, adalah suara yang menggugat seluruh tata kelola pengadaan teknologi negara,” tandasnya.
Fakta di persidangan membuktikan, bahwa korupsi di era digital bisa berwujud sangat halus, yakni bukan menerima uang, tetapi merancang aturan. “Jika kita hanya mengejar uang yang masuk ke saku, lalu mengabaikan sistem yang dikunci untuk kepentingan korporasi, maka penyakit ini akan terus berulang,” katanya. (yopy/jo)







Komentar