JAKARTA – Ketua Umum Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri, S.H., M.H., bersama anggotanya mendatangi Polresta Tangerang Kota, Banten. Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang pengacara yang diduga telah dikriminalisasikan pihak kepolisian tersebut.
Pengacara dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang Kota. Sebagai ketua umum IAW, Hasan Basri datang ke Polres Tangerang Kota bertujuan untuk mencari keadilan terkait kasus yang menimpa kakak-beradik Hendra dan Hengky Susanto.
Saat ini keduanya telah divonis tiga setengah tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sayangnya, pimpinan Polresta Tangerang tidak dapat ditemui karena dikabarkan tengah menghadiri kegiatan lain. Rombongan IAW pun melanjutkan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk meminta klarifikasi atas vonis tersebut.
Kepada POSKOTAONLINE.COM, Selasa (17/12/2024), Hasan Basri menjelaskan kronologi kasus yang menimpa Hendra dan Hengky. Keduanya, yang merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara adalah pemilik lahan garapan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kasus tersebut bermula saat Arsin bin Asip, kepala desa Kohod melaporkan keduanya dengan tuduhan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dikatakan Hasan Basri, kasus yang menimpa kakak-beradik itu sarat kejanggalan. Awalnya, Hendra dan Hengky memperoleh lahan garapan secara legal dari penggarap asli sejak 20 tahun lalu, seluas 533 hektare. “Pergantian kepala desa tidak pernah menimbulkan masalah sebelumnya. Namun akhirnya muncul laporan pemalsuan dokumen oleh Kades Arsin bin Asip yang telah menandatangani surat-surat garapan itu sendiri,” ujar Hasan Basri.
Penahanan terhadap Hendra dan Hengky sejak 19 Desember 2023, menurut Hasan Basri, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam penegakan hukum. “Saya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hasan Basri juga berprofesi sebagai advokat mendesak penegak hukum untuk bertindak adil. “Kami meminta agar hukum tidak tajam ke bawah. Saya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menko Polhukam Budi Gunawan untuk membenahi oknum-oknum hukum yang menyalahgunakan kewenangan,” pintanya.
Sementara itu, Alocius Samosir, S.H., yang menjadi kuasa hukum Hendra dan Hengky menyatakan keberatannya saat dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Saya adalah kuasa hukum dalam praperadilan yang dilindungi oleh UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Saya menolak panggilan tersebut,” tandasnya.
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, IAW dan tim kuasa hukum berharap penegakan hukum dapat berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi. Mereka berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak warga yang diduga dikriminalisasi. (*/omi)







Komentar