BOGOR – Pengaduan masyarakat terkait adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp44,1 triliun di sektor sumber daya alam, dengan titik bidik pada pemanfaatan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), harus dituntaskan pemerintah. Laporan yang masuk pada akhir Juli 2024 ini, teregistrasi dalam dokumen Kejaksaan Agung bernomor LP/2574/J.1.2/Fd.1/07/2024.
Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, penyertaan nama-nama korporasi, titik koordinat lokasi, dan sebuah modus operandi yang spesifik, berupa penggunaan izin untuk perkebunan yang diduga dialihfungsikan menjadi wilayah tambang oleh pelapor, merupakan laporan resmi yang harus mendapat jawaban pasti. “Angka Rp44,1 triliun, bukan angka sembarangan. Ini hitungan dari hilangnya potensi penerimaan negara selama bertahun-tahun,” kata Iskandar, daam keterangan tertulis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (30/12/2025).
Bagi IAW, laporan itu sendiri bukanlah bukti hukum final. Ia adalah sebuah pernyataan publik yang terstruktur, yang meminta negara, melalui Kejaksaan Agung, untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya, yakni melakukan pemeriksaan. IAW menyarankan, agar masyarakat jangan terjebak dalam debat publik yang tak berujung tentang benar salahnya angka, tapi pada prosedur baku yang elegan dan berintegritas yakni lewat jalur hukum.
Kejaksaan Agung, dalam merespons pengaduan resmi itu, memiliki jalan yang sangat jelas, yakni secara formal meminta bantuan dan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK selama 15 hingga 20 tahun terakhir, menemukan hal ini. Tata kelola, kepatuhan, dan realisasi penerimaan negara di sektor kehutanan dan pertambangan, sangatlah amburadul. “Laporan pengaduan masyarakat, sebagai masukan dari luar, harus segera dikonfrontir dengan temuan audit negara, atau rekaman dari dalam,” tegas Iskandar.
Bagi IAW, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bertahun-tahun, sudah tersimpan. Auditor BPK sudah mencatat adanya “ketidaksinkronan antara laporan produksi dan luas areal izin” di wilayah yang sama.
Mungkin ada rekomendasi berulang tentang “perlunya integrasi data spasial antara Kementerian Kehutanan dan ESDM” yang tak kunjung dilaksanakan. “Itu semua adalah early warning system yang sudah terpasang di dalam birokrasi, namun kerap tak terhubung dengan pusat respons, yaitu penegakan hukum,” ujar Iskandar Sitorus.
Atas hal ini, IAW meminta, agar dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Karena metode ini sah untuk menjawab pertanyaan spesifik. ADTT ini dirancang spesifik untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kunci dari laporan pengaduan. “Verifikasi fakta spasial, terkait areal izin PPKH untuk perkebunan corporate, rekonstruksi penerimaan, dan analisis kepatuhan proses,” ungkap Iskandar.
IAW meminta peran Kejaksaan Agung, mulai dari pengelola pengaduan menuju pembangun kasus sesuai dengan laporan ADTT BPK. “Agar menjadi lebih terang, lakukan fase validasi, penyidikan terfokus, dan strategi penegakan hukum komprehensif,” pintanya.
Bagi IAW, laporan pengaduan senilai Rp44,1 triliun ini, adalah sebuah alarm. Jangan lagi simpan di rak-rak arsip BPK, tapi lakukan aksi nyata. “Tanggung jawab ada di pundak Kejaksaan Agung dan BPK. BPK memberikan peta dan analisis teknisnya. Kejaksaan menggunakan peta itu untuk menavigasi langkah-langkah hukum yang tepat, terukur, dan berorientasi pada pemulihan aset negara,” ujar Iskandar. (*/yopy)







Komentar