oleh

Dikriminalisasi Oknum Mafia Tambang Sebabkan Manajer Legal PT Bososi Pratama Meninggal, Kuasa Hukum Minta Atensi Menko Hukum dan HAM

JAKARTA – Meninggalnya Novia Catur Iswanto, manajer legal PT Bososi Pratama dalam proses penyelidikan Nomor: LI/192/VII/2025/Tipidter, 17 Juli 2025 silam, jadi sorotan publik. Novia Catur diduga dikriminalisasi oleh oknum polisi atas atensi mafia tambang.

Usai diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri, tim kuasa hukum PT Bososi Pratama kini menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko Kumham Imipas RI) Yusril Ihza Mahendra.

“Hari ini kami kuasa hukum PT Bososi Pratama telah memasukkan surat kepada Bapak Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, meminta keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto, manajer legal PT Bososi Pratama,” kata Sasriponi B. Ranggolawe, kuasa hukum PT Bososi Pratama, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, pada Senin (5/1/2026).

Dugaan kriminalisasi terhadap Manajer Legal PT Bososi Pratama itu bermula dari iktikad tidak baik PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL), yang tidak terima atas Putusan Pengadilan yang telah diputuskan oleh 12 hakim agung melalui 3 putusan kasasi dan 1 putusan peninjauan kembali, yang dimenangkan oleh PT Bososi Pratama Jason Kariatun, Hendra dkk.

Ranggolawe mengatakan, Novia Catur Iswanto (manajer legal PT Bososi Pratama) meninggal akibat tidak tahan terus-menerus mendapatkan tekanan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian. Selain mengkriminalisasi orang-orang yang terkait dengan PT Bososi Pratama, oknum mafia tambang hingga kini leluasa tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL) John, Simon dkk.

“Mereka melakukan penambangan tanpa izin dan tidak memiliki ‘legal standing’ namun dengan leluasa dibiarkan saja oleh oknum-oknum penegak hukum, dan pihak Kementerian ESDM bersama-sama oknum mafia pertambangan lain termasuk di Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ujar Sasriponi B. Ranggolawe, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (6/1/2026).

Oknum mafia tambang diduga dilakukan oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL) John, Simon dkk, yang oleh Ranggolawe merupakan orang-orang kuat yang bisa mengatur orang-orang di kementerian, penegak hukum, termasuk ESDM. Apalagi kerugian negara penambangan ilegal oleh PT PAL mencapai Rp1 triliun. “Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi sebagaimana perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas oknum-oknum Mafia Pertambangan,” ungkap Ranggolawe.

“Dan saking kuatnya oknum-oknum mafia tambang itu, PT Bososi Pratama yang sah yaitu Jason Kariatun, Hendra dkk walaupun secara hukum telah menang melalui 3 putusan kasasi dan 1 putusan peninjuan kembali yang diputus oleh 12 orang hakim agung, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa, dan harus pasrah dengan perbuatan tambang ilegal oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL), John, Simon dkk,” tambahnya.

Atas fakta hukum tersebut, Ranggolawe berharap ada kepastian hukum terhadap PT Bososi Pratama atas dasar keputusan kasasi MA yang menang tiga kali di majelis kasasi dan PK (peninjauan kembali) dan AHU dan OSS sudah atas nama pemilik yang sah, akan tetapi MODI masih atas nama yang lama yang tidak sah, untuk melindungi ‘illegal mining’ yang dilakukan oleh PT PAL (Palmina Adhikarya Sejati) di IUP PT Bososi Pratama, ini adalah kezaliman yang terstruktur dan dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami mohon kepada Bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, untuk dapat mengambil tindakan terhadap oknum-oknum polisi yang diatur oleh mafia tambang terkait dengan perbuatan ilegal oleh PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL) John, Simon dkk,” tegas Ranggolawe.

Menanggapi soal surat aduan yang disampaikan kuasa hukum PT Bososi Pratama soal dugaan kriminalisasi Manajer Lrgal PT Bososi, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan menindaklanjutinya. “Kita akan pelajari dan dalami seperti apa kasus yang dialami pengadu,” kata Yusril. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *