oleh

Dikenakan Tambahan Pasal 35, Tim Hukum Merah Putih Minta Roy Suryo Cs Dilakukan Penahanan

JAKARTA-Tim Hukum Merah Putih mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang meningkatkan status hukum terhadap Roy Suryo beserta 7 orang lainnya menjadi Tersangka. Proses mentersangkakan ke delapan orang ini sudah melalui proses yang sangat profesional, yaitu setelah dilakukan proses gelar perkara komprehensif dengan dukungan pemeriksaan berbagai ahli, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa.

“Ini menunjukkan penyidik tidak main-main dalam penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs, melihat proses penanganan perkara ini, nyaris tidak ada celah bagi para tersangka untuk mengelak,” kata Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Polda Metro Jaya direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, Roy, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma,  pada Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, polisi menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis (DHL); Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan, untuk klaster 2 yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

“Dengan pengenaan Pasal tambahan yaitu Pasal 35  tersebut, Roy Suryo cs layak untuk ditahan, supaya mereka tidak lagi berkoar-kpar melakukan fitnah dan berita hoax,” pinta Suhadi.

Roy Suryo c.s disebut oleh polisi telah melakukan editing dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *