oleh

Didominasi Penipuan Online, Sepanjang Tahun 2025 Ditressiber Polda Metro Jaya Ungkap 2.727 Kasus Siber

JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2.727 laporan terkait kejahatan siber. Laporan kejahatan dunia maya ini didominasi kasus penipuan online (scam) sebanyak 1.951 dan kasus akses ilegal 1.011 laporan.

“Jumlah yang masuk di Ditressiber Polda Metro Jaya tercatat 2.727 laporan polisi yang ditangani secara langsung,” kata Dirresiber Polda Metro Jaya Kombes  Roberto GM Pasaribu dalam paparannya saat rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).

Untuk  mencegah potensi kejahatan siber, pihaknya meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya dalam pemanfaatan ruang digital maupun perilaku digital secara berkesinambungan maupun terintegrasi.

Sebab, patroli siber Ditressiber Polda Metro Jaya mendeteksi secara dini terkait konten yang bersifat negatif. “Memiliki muatan pelanggaran undang-undang, aktivitas berisiko terhadap terjadinya kejahatan siber,” tegas Kombes Roberto.

Selain itu, penyampaian imbauan kamtibmas melalui media sosial dalam bentuk “flyer” edukatif melalui akun medsos yang sudah secara resmi didaftarkan. Ada juga melalui sebaran sarana teknologi yang lainnya dalam bentuk WhatsApp (WA), telegram maupun yang lain.
Ditressiber Polda Metro Jaya, lanjut Kombes Roberto, kini juga mengadakan Program Goes to School dengan turun ke sekolah-sekolah dan civitas akademika. Pihaknya  mengadakan ‘sharing information’ maupun edukasi secara internal. 

“Kami menanamkan sejak usia dini untuk mencegah terjadinya kejahatan siber,” tuturnya. Bukan hanya itu, melalui seminar dan pelatihan peningkatan keamanan siber dalam rangka menciptakan kapasitas dan tentu kapabilitas dari anggota siber termasuk jajaran di Polres.

Dikatakan Roberto, permintaan blokir situs judi online kepada Komdigi pada periode tahun 2025 sebagai bagian program dari Asta Cita Presiden RI. Ditressiber sudah melakukan pemblokiran sebanyak 304 terhadap situs daring yang memiliki muatan perjudian.

Pemblokiran itu sudah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Langkah ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang terus ditingkatkan. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *