POSKOTA.CO – Dalam rentang waktu sebulan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 15 pelaku kriminal dari begal hingga rampok. Mereka adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian berat (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pihaknya mengamankan AB, S, MF, dan J. Komplotan begal motor bersenjata api yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam menjalankan aksi jahatnya, komplotan ini berboncengan secara mobile mencari sasaran. apabila ada kesempatan kemudian memepet korban lalu merampas motor milik korban. Bila melawan mereka tidak segan untuk melukai korban.
“Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. bila melawan, mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan,” katanya, Kamis (10/8/2023).
Tak hanya meringkus komplotan begal bersenjata api, lanjut Rio, pihaknya juga berhasil menangkap 8 pelaku lain bermodus janjian jual beli melalui media sosial atau biasa disebut COD. Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.
“Para pelaku COD modusnya menjual barang, dengan meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban di masukan kedalam mobil yang mereka bawa, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
“Kami juga mengamankan 3 Pelaku kejahatan dengan modus mengaku sebagai leasing AY, OT dan YN. Bahkan satu diantara mereka mengaku sebagai anggota Polisi. Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan kekerasan selama bulan Juli 2023,” tambah Rio dalam keterangannya.
Rio mengatakan, Satreskrim Polres Metro Tangerang secara masif bersama dengan Polsek Jajaran terus menggelar operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan terutama pada lokasi dan jam rawan tindak kejahatan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti guna menjaga kondusifitas wilayah.
“Barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan korek api, 7 handphone, 1 unit mobil LCGC Daihatsu Sigra, 7 unit Motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda pengenal Polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi dan 1 lembar surat keterangan leasing,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjaranya diatas 12 tahun. (Imam)







Komentar