oleh

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja dan 160 Kg Sabu dari Jaringan Golden Triangle

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilogram narkotika dari jaringan internasional dan tanah air. Barang bukti sabu seberat 160 kilogram dan 200 kilogram ganja yang akan diedarkan ke pulau Sumatera hingga Jawa, senilai ratusan miliar diamankan dari lima orang pelaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya berkat kerjasama dengan Bea dan Cukai. Di mana pengungkapan pertama sabu seberat 100 kilogram didapat dari jaringan internasional Golden Triangle/Segitiga Emas (Thailand-Myanmar-Laos).

“Awalnya kami meringkus kurir di Jalan Lintas Sumatra Medan-Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (24/1) lalu. Tersangka berinisial MAZ mengaku diperintah oleh IB (DPO),” kata Roy Hardi dalam pengungkapan dua kasus jaringan narkotika di kantor BNN Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Tersangka, kata Roy Hardi, diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga untuk membawa narkotika. Dari dalam mobil itu, petugas menemukan lima karung plastik warna kuning, masing-masing berisi 20 bungkus berisikan sabu Golongan I berat bruto 100 kg. “Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, lanjut Roy Hardi, pihaknya bersama tim BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil menyita 60 kg sabu dari pria berinisial B di Daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (4/2). Total barang bukti sabu disita dari jaringan ini yaitu sebanyak sekitar 160 kg. Jaringan ini terhubung kelompok supplier dari Malaysia dan kemungkinan terhubung dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand-Myanmar-Laos).

“Untuk tersangka B ini menyembunyikan sebanyak 60 kg sabu di kandang kambing. Jadi semua sabu itu terdapat dalam kemasan kopi Guatemala yang ada korelasi dengan jaringan Golden Triangle. Sejumlah tersangka ini diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Ada keterkaitan jaringan Malaysia juga,” terang Roy Hardi.

Untuk kasua lainnya, sambung Roy Hardi, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan, Selasa (3/2). Operasi dilakukan di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami mengamankan tiga laki-laki berinisial DJS, YH, dan AS. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 8 karung berisi 148 bungkus plastik berlakban coklat diduga berisi ganja dengan berat sekitar sekitar 200 kg ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan pada kedua mobil mereka kendarai,” sambung Roy.

Para pelaku kini dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar,” tutup Roy Hardi. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *