oleh

Bareskrim Polri Bakal Bongkar Sindikat Mafia Tanah, PT BSS Sebut Ada Klaim Sepihak atas Kepemilikan Lahan di Desa Cijeruk

JAKARTA – Sindikat mafia tanah yang disebut akan dibongkar Bareskrim Mabes Polri atas penerbitan sertifikat lahan seluas 3,2 hektar di kawasan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian. Salah satunya adalah sebuah perusahaan yang ada di lokasi tersebut menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Melalui keterangan tertulisnya, PT Bahana Sukma Sejahtera menjelaskan berbagai poin sekaligus membantah pernyataan dari pihak bernama Suhendro, warga Bogor, yang mengaku sebagai pemilik lahan di Desa Cijeruk. Dalam suratnya tertulis bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Status kepemilikan tanah
PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Cijeruk berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 4/Cijeruk yang diterbitkan oleh pihak berwenang dalam hal ini BPN Kabupaten Bogor dan masih berlaku secara hukum.

2. Terkait klaim Suhendro
Pernyataan Suhendro yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan, serta tidak didukung oleh dasar hukum yang sah.

3. Somasi kepada Suhendro
PT BSS telah tiga (3) kali melayangkan somasi tertulis kepada Suhendro agar menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut dan mengosongkannya, namun hingga saat ini tidak diindahkan.

4. Tuduhan tunggakan pajak
Terkait pernyataan Suhendro bahwa PT BSS memiliki tunggakan pajak hingga puluhan miliar rupiah atas lahan HGB No. 4/Cijeruk, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena seluruh kewajiban pajak atas lahan tersebut telah dipenuhi dan tidak terdapat tunggakan pajak apapun.

5. Penggunaan lahan tanpa izin
Suhendro telah menggunakan lahan milik PT BSS tanpa izin untuk berbagai kegiatan, antara lain pendirian bangunan gudang, bangunan rumah pondok, dan kegiatan perkebunan.

6. Aspek hukum
Tindakan Suhendro tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyerobotan tanah dan/atau penggunaan lahan tanpa hak yang merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, serta tidak hanya merujuk pada satu sisi pihak yang berperkara
karena publik berhak mengetahui fakta hukum secara lengkap dan benar.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri bakal membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum Kepala Desa. Keduanya disebut mencaplok lahan seluas 3,2 hektar di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dan telah menerbitkan dua buah sertifikat tanah.

Upaya membongkar praktek mafia tanah ini diketahui setelah Bareskrim Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, belum lama ini. Surat itu sebagai bukti bahwa mafia tahan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Bukti telah terbit SPDP dapat dilihat pada Surat Surat bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 lalu. Hal tersebut menandai keseriusan Direktorat Bareskrim Polri dalam menangani laporan pemilik lahan Suhendro, yang merasa haknya dicaplok oleh sindikat mafia tanah. (Ifand)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *