TANGERANG – Angin segar bagi pedagang kecil dan pelaku usaha rumahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang gencar membantu legalitas usaha warga. Sepanjang 2025, tak kurang dari 26.922 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan gratis.
Program ini digarap serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Sasarannya yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kerap terbentur rumitnya perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menegaskan, kebijakan NIB gratis adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha kecil agar bisa berkembang dan naik kelas. “Sekarang urus izin usaha tidak ribet. Lewat sistem Online Single Submission (OSS), cepat, mudah, dan tanpa biaya,” ujar Sugihharto, sebagimana dikutip Selasa (16/12/2025).
Tak cuma menunggu di balik meja kantor, petugas DPMPTSP juga turun langsung ke lapangan. Sistem jemput bola dilakukan hingga ke wilayah-wilayah, mendampingi pelaku usaha agar tak lagi takut atau bingung mengurus izin.
Langkah ini membuka pintu lebar bagi UMKM. Dengan NIB di tangan, pelaku usaha berkesempatan mengakses pembiayaan, mengikuti program pembinaan pemerintah, hingga memperluas pasar.
Sugihharto berharap, kemudahan perizinan ini mampu melahirkan lebih banyak usaha kecil yang kuat, legal, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah. “Legalitas usaha itu pintu masuk. Dengan NIB, UMKM bisa lebih berdaya saing dan ikut menggerakkan ekonomi kota,” tandasnya. (*/imam)







Komentar