BOGOR — Dua dokumen berada dalam satu waktu, namun berbicara dalam dua bahasa yang berbeda. Di mana yang satu penuh grafik, sinergi, dan janji pertumbuhan pasca-akuisisi Mandiri Inhealth sedang yang lain sunyi, dingin, dan tanpa euforia—Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen pertama berbicara tentang ekspansi. Dokumen kedua berbicara tentang ketahanan. Keduanya sah. Keduanya penting. Namun tidak selalu bisa didahulukan secara bersamaan.
Masalahnya bukan apakah ekspansi itu diperlukan. Masalahnya adalah kapan ekspansi itu dilakukan, dan dalam kondisi apa.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menekankan bahwa IFG Life berdiri sebagai entitas hasil restrukturisasi pasca-krisis asuransi jiwa negara.
Perusahaan ini mewarisi kewajiban jangka panjang bernilai sangat besar dari transformasi Jiwasraya—kewajiban yang menuntut disiplin kehati-hatian tingkat tinggi.
BPK, menurut IAW, dalam audit atas keuangan negara, menyoroti proyeksi kemampuan IFG Life dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim, khususnya pada periode 2025–2026. Catatan ini bukan opini pasar, melainkan peringatan resmi berbasis pemeriksaan negara.
Namun pada 26 Juni 2024, IFG Life mengambil langkah strategis besar dengan mengakuisisi 80% saham Mandiri Inhealth. Ini bukan aksi korporasi kecil, baik dari sisi kebutuhan modal, fokus manajemen, maupun risiko integrasi.
Seluruh fakta tersebut terdokumentasi. Tidak ada yang bersifat asumtif. Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan direksi bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan perseroan.
“Persoalannya bukan semata apakah akuisisi Mandiri Inhealth menguntungkan secara bisnis. Persoalan yang lebih mendasar adalah, apakah keputusan tersebut selaras dengan kepentingan utama perusahaan asuransi, yakni menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu dan penuh,” kata Iskandar Jumat (6/2/2026).
Bagi IAW, dalam industri asuransi, kepentingan perseroan tidak diukur dari agresivitas pertumbuhan, melainkan dari kemampuan memenuhi janji.
Ketika auditor negara telah menandai adanya tekanan terhadap kemampuan pemenuhan kewajiban, maka standar kehati-hatian mengarah pada satu pilihan rasional: memperkuat konsolidasi internal sebelum melakukan ekspansi besar.
Sebagai BUMN, IFG Life tidak beroperasi semata dalam logika pasar. Undang-Undang BUMN menempatkan perusahaan negara pada tiga fungsi sekaligus yakni mengejar keuntungan, memberi manfaat bagi perekonomian nasional, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.
“Ingat, nasabah IFG Life bukan hanya konsumen. Banyak di antaranya adalah pensiunan aparatur negara—kelompok yang bergantung pada kepastian pembayaran, bukan pada narasi pertumbuhan,” tegasnya.
Menurut IAW, akuisisi Mandiri Inhealth tidak lagi berdiri semata sebagai keputusan bisnis, melainkan sebagai keputusan kebijakan korporasi negara.
“Dalam tata kelola keuangan yang sehat dikenal prinsip sederhana, jangan memperluas bangunan ketika fondasi belum sepenuhnya pulih,” katanya.
Audit BPK bukanlah larangan ekspansi. Melakukan akuisisi dalam kondisi tersebut memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun langkah itu secara nyata meningkatkan risiko hukum.
Sejarah Jiwasraya dan Asabri menunjukkan bahwa kerugian negara jarang lahir dari niat jahat, tetapi sering dari ambisi yang mendahului kewajaran.
IFG Life hari ini belum runtuh. Peringatan ini menjadi penting. Audit telah berbicara. Hukum telah memberi rambu. Kini tinggal satu pertanyaan penentu arah, apakah ekspansi akan terus dikejar, atau fondasi akan diperkuat lebih dahulu.
“Sejarah tidak mencatat siapa yang paling optimistis. Ia mencatat siapa yang paling patuh pada peringatan,” ujarnya. (yopy/fs)







Komentar