oleh

Seorang Hakim Yustisial Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap di MA

POSKOTA.CO-Seorang hakim yustisial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menemukan bukti yang kuat dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/12/2022). “KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.

Penyidik KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan hakim yustisial yang identitasnya masih dirahasiakan. Baik identitas tersangka dan uraian atas dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Menurut Ali Fikri, pihaknya sangat mengharapkan dukungan publik agar penyidikan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan hakim agung.

Para tersangka dibagi dua kelompok, yakni tersangka penerima suap adalah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kelompok tersangka sebagai pemberi suap, yakni dua orang pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Dua lainnya dari pihak swasta/debitur KSP Intidana masing-masing Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam pengembangan, penyidik KPK kemudian menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka masuk dalam kelompok tersangka penerima suap atas kasus tersebut.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(omi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *