oleh

Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Lenteng Agung, Korban Kehilangan Kedua Kaki, Kelurga Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Korporasi

JAKARTA – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis menimpa Ibu Ucu Julaeha (pegawai BPN) pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Insiden ini mengakibatkan korban kehilangan kedua kakinya dan menimbulkan tuntutan keadilan dari pihak keluarga terhadap perusahaan terkait.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Ibu Ucu Julaeha, yang mengendarai Honda Vario hitam B 3589 EUP dengan kecepatan 20-30 km/jam di sisi kiri jalan yang ramai lancar, diserempet dari belakang oleh truk molen milik PT Indo Sarana Jaya Perkasa. Kecelakaan terjadi di depan toko buku Leksika, menyeret korban dan sepeda motornya hingga depan showroom Honda.

Selama terseret, korban sadar dan melihat percikan api. Truk baru berhenti dan mundur setelah diteriaki pengendara lain, yang memungkinkan korban terlepas dari kolong truk dengan luka parah dan tidak mampu berdiri.

Fakta memilukan lainnya adalah minimnya respons cepat dari warga sekitar. Ambulans baru tiba sekitar satu jam kemudian, saat korban sudah tidak merasakan kedua kakinya. Akibat fatal dari kecelakaan ini adalah amputasi kedua kaki korban. Saat ini, Ibu Ucu Julaeha menjalani pemulihan intensif, baik secara fisik maupun psikologis.

Kecelakaan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik parah yang membutuhkan serangkaian operasi dan rehabilitasi panjang, tetapi juga trauma mental yang signifikan. Dampak sosial pun tak terhindarkan, di mana keterbatasan mobilitas dan kemampuan bekerja berpotensi menyebabkan hilangnya kemandirian, isolasi sosial, serta beban finansial dan emosional yang berat bagi korban dan keluarganya.

Pengemudi truk, yang diketahui merupakan tenaga kerja outsourcing dari PT Arrian Jaya Mandiri (AJM), salah satu grup PT Adhimix Precast Indonesia (API), telah diamankan oleh Polsek Tanjung Barat, dan kendaraan telah ditahan sebagai barang bukti.

Pihak keluarga telah melakukan mediasi dengan PT Adhimix Precast Indonesia (API) beserta PT Indosarana Jaya Perkasa (IJP), dan PT Arrian Jaya Mandiri (AJM). Namun, keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil mediasi tersebut, di mana para perusahaan tersebut hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp40 juta. Jumlah ini dinilai sangat tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh korban.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, pihak keluarga yang didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Jakarta Pusat, kembali melakukan pertemuan dengan PT API, PT IJP, dan PT AJM, yang disebut-sebut berada dalam satu grup perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT API kembali menawarkan langkah penyelesaian sebagai bentuk bantuan.

Namun, keluarga korban merasa nilai yang diajukan masih sangat jauh dari nilai kewajaran dan tidak sebanding dengan beratnya dampak dan kerugian yang mereka alami. Pada Jumat, 4 Juli 2025, melalui pemberitaan media daring seperti poskota.co, koranjakarta.com, wartakotalive.com, dan indoposco.id, Afriansyah selaku pimpinan PT AJM menyampaikan beberapa poin klarifikasi:

  • Pertama, PT AJM menyatakan “pengelola operasional akan bertanggung jawab dengan mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan pihak keluarga korban untuk menyampaikan beberapa solusi untuk mencapai kesepakatan bersama dan aspek kemanusiaan selalu menjadi prioritas perusahaan”. Namun, pihak keluarga menyanggah bahwa setelah beberapa kali pertemuan, solusi yang diberikan sangat jauh dari kata “kemanusiaan” dan bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.
  • Kedua, PT AJM menyatakan “kecelakaan terjadi di depan showroom Honda dan tidak benar truk mixer menyeret korban hingga sejauh 100 meter sejak tabrakan terjadi”. Faktanya, korban terseret dari depan toko buku Leksika hingga showroom Honda, yang menyebabkan korban kehilangan kedua kakinya dan harus diamputasi.
  • Ketiga, PT AJM menyatakan “menurut keterangan saksi lapangan, korban saat itu mendahului truk mixer dari sebelah kanan mobil kemudian tidak bisa mengendalikan motornya sehingga terjadi benturan dengan body truk akibatnya korban terjatuh dan truk berusaha melakukan pengereman maksimal.”

Faktanya, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 20-30 km/jam secara tertib dan perlahan di sisi kiri jalan. Korban terserempet dari belakang dan jatuh ke kanan. Tragisnya, korban beserta motor terseret cukup jauh hingga depan showroom Honda. Selama proses terseret, sopir truk diteriaki oleh pengendara lain, yang kemudian membuat truk berhenti dan mundur, melepaskan korban dari kolong truk.

Pihak keluarga dan PBH PERADI Jakarta Pusat menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pimpinan PT AJM tidaklah benar. PBH PERADI Jakarta Pusat mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang dapat menyesatkan khalayak banyak dapat diancam dengan pidana.

Keluarga korban bersama dengan Tim PBH PERADI Jakarta Pusat akan kembali melakukan mediasi dengan perusahaan-perusahaan terkait demi mendapatkan keadilan bagi korban. Namun, apabila mediasi tidak mencapai titik temu dan tidak ada itikad baik dari pihak PT API, PT IJP, dan PT AJM. Tim PBH PERADI Jakarta Pusat beserta korban siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Kami menuntut keadilan dan tanggung jawab penuh dari pihak PT API dan/atau semua perusahaan terkait dalam perkara ini. Korban kehilangan kedua kakinya karena kelalaian fatal, sehingga pelaku dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak bisa cuci tangan begitu saja,” tegas perwakilan keluarga.

PBH PERADI Jakarta Pusat menyerukan kepada media, masyarakat, dan otoritas terkait untu turut mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan masyarakat dan tanggung jawab korporasi di jalan raya. (***)

  • Catatan: Berita ini sebagai hak jawab dari pihak korban pengendara sepeda motor Ibu Ucu Juleha

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *