BEKASI – Masyarakat Jatiasih Bersatu atau Masjaber menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (28/08/2024). Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan kebebasan untuk dua warganya yang diduga dikriminalisasi serta ditahan oleh aparat penegak hukum Kota Bekasi
Masjaber dalam aksinya menyampaikan bahwa Bu Evi dan Priskila selaku terdakwa, diduga tidak pernah melakukan tindakan kekerasaan terhadap korban atas nama Puteri sesuai dengan kesaksian para saksi di hadapan hakim. Namun, mereka dilaporkan oleh Har orang tua Puteri yang dari pengakuan warga selalu melakukan keributan dan mengancam warga setempat sebelum kejadian.
“Bu Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua Puteri atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan sedangkan hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh mereka terhadap korban sesuai kesaksian para saksi yang hadir,” kata Alip, salah satu orator Masjaber saat melakukan orasi di depan kantor PN Kota Bekasi.
Alip pun mengutarakan bahwa kasus ini sudah berlangsung dari November 2022, namun sampai saat ini belum selesai karena pelapor diduga memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Ditambah Bu Evi pernah ditahan dilapas oleh Kejaksaan dan Priskila menjadi putus sekolah yang disebabkan kasus yang laporannya hanya dibuat-buat untuk merugikan orang lain dihadapan hukum.
“Kami tidak ingin hukum ini dilakukan untuk merugikan orang lain yang tidak bersalah dan menguntungkan orang atau sekelompok tertentu dalam sisi materi atau pengakuan bahwa mereka diduga sangat dekat dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Alip pun dalam orasinya meminta majelis hakim untuk menjalankan proses persidangan dengan transparasi dan integritas. “Jangan biarkan keadilan dikaburkan oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak-pihak tertentu. Kami mengawasi, dan kami menuntut keterbukaan penuh,” teriaknya.
Kedua, sambungnya, Masjaber menuntut Majelis Hakim untuk segera membebaskan Bu Evi dan Priskila dengan vonis bebas tanpa syarat. “Ketiga, kami meminta Kejaksaan Negeri untuk memanggil Jaksa Penuntut Umum yang diduga tidak menjalankan proses persidangan secara baik dan benar,” tambahnya.
Alip menegaskan ini bukan hanya perjuangan untuk Bu Evi dan Priskila, tetapi juga untuk setiap orang yang percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kita menuntut keadilan bagi mereka, dan kita menuntut agar hukum dijalankan dengan penuh integritas oleh semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (jo)







Komentar