oleh

UU Pers Dinilai Usang di Era Digital, Praktisi Dorong Pemerintah-DPR Segera Revisi

JAKARTA – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan kalangan praktisi hukum, akademisi, dan insan pers untuk mendesak pemerintah serta DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Revisi dinilai mendesak karena regulasi tersebut dianggap tak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi dan tantangan dunia jurnalistik saat ini.

Praktisi pers dan hukum, Turnya menegaskan, aturan pers yang lahir pada masa transisi reformasi lebih dari dua dekade lalu kini tertinggal dari dinamika ekosistem media yang telah berubah drastis akibat digitalisasi dan maraknya disrupsi media sosial.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi Undang-Undang Pers. Regulasi yang ada sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi kekinian,” tegas Turnya, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, revisi UU Pers harus diarahkan untuk memperkuat kemerdekaan pers, meningkatkan perlindungan hukum bagi wartawan, serta menjamin keberlanjutan industri pers nasional di tengah tekanan ekonomi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

Ia menekankan, pembaruan regulasi bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memperkuat perlindungan terhadap insan pers dari ancaman kriminalisasi, intimidasi, hingga tekanan politik dan ekonomi.

Di lapangan, lanjutnya, masih banyak wartawan menghadapi persoalan kesejahteraan, minim perlindungan kerja, hingga risiko hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang lebih adaptif dan progresif. “Semangat kemerdekaan pers harus sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan. Negara wajib hadir melalui regulasi yang berkeadilan,” ujar Turnya.

Turnya juga menilai revisi UU Pers perlu mengatur lebih tegas ekosistem media digital, perlindungan data, tanggung jawab platform, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang lebih modern dan efektif.

Ia berharap momentum HPN 2026 menjadi titik awal bagi pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan revisi UU Pers dalam Program Legislasi Nasional prioritas. “Kemajuan bangsa tidak dapat dilepaskan dari pers yang merdeka, profesional, dan sejahtera. Pembaruan UU Pers adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi,” pungkasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *