oleh

KPBB Sebut Upaya Percepatan Pasokan BBM Ramah Lingkungan Terhambat oleh Mark up HPP BBM

JAKARTA – Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2560 K/Pdt/2023 secara tegas memerintahkan pengawasan ketat terhadap standar dan spesifikasi bahan bakar. Artinya, pemerintah wajib memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sesuai dengan teknologi kendaraan yang digunakan di Indonesia, yaitu Euro4/IV.

Namun faktanya di lapangan, pasokan BBM berstandar Euro4/IV mengalami keterlambatan. Akibatnya masyarakat dipaksa membayar BBM lebih mahal, namun kualitasnya lebih rendah dibanding standar regional.

“Hal ini jelas menghambat upaya untuk mengendalikan krisis pencemaran udara melalui penyediaan BBM ramah lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sekaligus Air Quality Partnership, Ahmad Safrudin pada jumpa pers tentang Pasokan BBM Ramah Lingkungan Tersandera Mark up HPP BBM? Ancaman Krisis Pencemaran Udara Jabodetabek Jilid 2 yang digelar KPBB, Kamis (5/2/2026).

Padahal dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi November 2023-Juli 2024 telah disepakati peta jalan pasokan BBM ramah lingkungan dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm yang dimulaiper 17 Agustus 2024 secara bertahap hingga 100 persen pada 2028. Namun hingga kini, PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang menjadi ujung tombak penyediaan BBM nasional belum menjalankan kebijakan tersebut secara nyata.

“Akibatnya, pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lain masih menghadapi hambatan serius,” lanjutnya.

Salah satu akar persoalannya, kata Ahmad, terletak pada penetapan HPP BBM yang jauh lebih tinggi dibanding harga BBM dengan kualitas setara di pasar regional Singapura yang mengacu pada Mid Oil Platts Singapore (MOPS). Misalnya saja, Pertalite RON 90, HPP-nya ditetapkan sekitar Rp11.700 per liter, padahal BBM dengan kualitas setara di pasar regional hanya sekitar Rp7.505 per liter. Hal serupa juga terjadi pada Biosolar, yang HPP-nya mencapai Rp11.900 per liter, lebih tinggi dari harga regional sekitar Rp8.835 per liter.

Menurutnya harga BBM di Indonesia lebih mahal dibanding Malaysia dan Australia yang justru sudah menggunakan BBM berstandar Euro5 hingga Euro6. Di Malaysia, bensin RON 95 dengan sulfur 10 ppm dipatok sekitar Rp9.229 per liter dan solar CN53 sekitar Rp9.150 per liter. Dan di Australia, bensin RON 95 sulfur 5 ppm dan solar CN53 sulfur 5 ppm masing-masing sekitar Rp9.168 dan Rp9.912 per liter.

Padahal baik Indonesia, Malaysia, dan Australia merupakan negara yang sama-sama menggunakan acuan MOPS. Tapi hasil akhirnya sangat berbeda. “Kita membayar lebih mahal untuk kualitas yang lebih rendah,” kata Ahmad.

Kondisi tersebut, memicu surplus produsen yang diduga berasal dari mark-up HPP oleh oil trader dan Pertamina. Dampaknya, beban subsidi dan kelebihan harga yang harus ditanggung konsumen dan pemerintah membengkak hingga sekitar Rp210,5 triliun dari angka yang harus dibayarkan senilai Rp45,4 triliun. “Pembengkakan subsidi luar biasa,” tegasnya.

Menurut Ahmad, jika HPP ditetapkan secara fair sesuai harga MOPS, ada potensi surplus produsen hingga Rp165,1 triliun, yang berasal dari pengadaan bensin sekitar Rp66,5 triliun dan solar Rp98,6 triliun.

“Alasan bahwa penerapan BBM Euro4/IV akan memicu lonjakan harga dan inflasi sebenarnya tidak terbukti secara data,” ujar Ahmad.

Justru sebaliknya, ketertutupan dalam penetapan HPP bisa menjadi faktor utama yang membuat pasokan BBM ramah lingkungan tersandera.

Kendaraan Bermotor Sumber Pencemaran

Ahmad Safrudin menekankan, kendaraan bermotor merupakan sumber terbesar pencemaran udara di kawasan perkotaan. Data menunjukkan emisi kendaraan menyumbang sekitar 47 persen PM10 dan 57 persen PM2,5. Kondisi ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

“Warga Jakarta terpaksa harus menanggung biaya kesehatan akibat pencemaran udara hingga puluhan triliun rupiah. Ini ironi, karena solusi teknisnya sebenarnya sudah jelas, salah satunya melalui BBM bersih sesuai standar Euro4,” ujarnya.

Saat ini, BBM yang beredar secara nasional masih didominasi BBM berstandar Pre-Euro hingga Euro2, sementara BBM yang memenuhi standar Euro4/IV seperti Pertamax Turbo dan Green Pertamax hanya sekitar 0,82 persen dari total pasokan nasional. Bahkan, produksi solar bersih seperti Perta DEX HQ justru diekspor ke Malaysia sejak 2018.

Situasi ini menurutnya, berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang dan putusan Mahkamah Agung.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan struktur HPP BBM, menyesuaikannya dengan harga MOPS yang wajar, serta segera mempercepat pasokan BBM ramah lingkungan demi melindungi kesehatan publik dan kualitas udara nasional. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *